KOTA BENGKULU, HR— Persoalan sengketa tanah yang tak kunjung menemukan titik terang kini memasuki babak baru. Ita Sriyanti dan Nurbaya resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan persoalan hukum yang berbeda dalam objek tanah yang tengah disengketakan.
Ita Sriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan terkait transaksi jual beli tanah yang diduga diperjualbelikan dua kali. Sementara Nurbaya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan pagar pembatas.
Pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum pihak yang merasa dirugikan untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen, riwayat transaksi, dasar penguasaan tanah, serta keterangan para pihak dan saksi.
Dugaan jual tanah dua kali yang dilaporkan terhadap Ita Sriyanti menjadi salah satu poin yang kini diminta untuk diperiksa. Pihak pelapor meminta agar proses hukum dapat mengungkap bagaimana riwayat transaksi tanah tersebut dan apakah terdapat objek tanah yang sama dalam transaksi berbeda.
Sementara itu, laporan terhadap Nurbaya berkaitan dengan dugaan penyerobotan dan pengrusakan pagar pembatas tanah. Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan tersebut diduga terjadi pada tanah yang mereka klaim memiliki dasar hak dan dokumen pendukung.
Dengan masuknya persoalan tersebut ke ranah hukum, APH diharapkan dapat memeriksa seluruh bukti secara objektif. Dokumen kepemilikan, riwayat peralihan, bukti transaksi, kondisi fisik tanah, serta keterangan saksi diharapkan menjadi bagian dari proses pengungkapan fakta.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penyelesaian sengketa tanah yang selama ini menjadi polemik. Tidak cukup hanya dengan klaim masing-masing pihak, seluruh persoalan harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga status serta kepastian hukum atas objek tanah yang dipersoalkan dapat menjadi terang.(R01)





