BREAKING NEWS: JUMAT 16 OKTOBER, RUSNITA BIN SAMIUN DATANGI KANTOR BUPATI! Tuntut Pemdes Air Tenang Kembalikan Tanah, Tukar Guling 1992 Diduga Bermasalah

oleh -272 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR — Rusnita binti Samiun (alm), yang memperjuangkan kepentingan keluarga F. Armada (alm), mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Utara pada Jumat (16/10/2026) untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, terkait persoalan tukar guling tanah yang disebut berlangsung pada 1992. Keluarga mempersoalkan transaksi tersebut karena tanah pengganti yang diserahkan kepada mereka diduga bukan aset sah milik desa dan kini diklaim pihak lain.

Kedatangan Rusnita ke Kantor Bupati bertujuan meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun. Keluarga menuntut agar hak atas tanah yang mereka klaim telah diserahkan dalam proses tukar guling tersebut memperoleh kejelasan, termasuk kemungkinan pengembalian tanah apabila dasar dan pelaksanaan pertukaran terbukti bermasalah.

Persoalan ini berawal dari tukar guling tanah yang disebut terjadi pada 1992 antara keluarga F. Armada (alm) dan Pemerintah Desa Air Tenang. Dalam perkembangannya, tanah pengganti yang diterima keluarga dipersoalkan karena diduga bukan aset yang secara sah menjadi hak desa untuk dipertukarkan. Tanah tersebut juga disebut menjadi objek klaim Muchtarudin, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan dan keabsahan transaksi awal.

Melalui kedatangannya pada Jumat tersebut, Rusnita berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan perhatian serius dan memfasilitasi penelusuran dokumen tukar guling, bukti kepemilikan, serta administrasi pertanahan yang berkaitan. Pemerintah Desa Air Tenang, termasuk Kepala Desa Supriyadi, perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, dasar penyerahan tanah pengganti, dan langkah penyelesaian atas tuntutan keluarga.

“Kami berharap pemerintah Desa Air tenang dapat menyelesaikan persoalan ini, dan kami membutuhkan perhatian pemerintah Daerah khususnya Bupati Bengkulu Utara bapak Arie Septia Adinata, SE. M.A.P. berdasarkan fakta lapangan dan hukum” Tegasnya 16/10/2026

Kini, tuntutan keluarga F. Armada (alm) melalui Rusnita binti Samiun (alm) mengarah pada satu persoalan utama: bagaimana kepastian hak atas tanah mereka setelah tukar guling yang disebut berlangsung pada 1992?……Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan menelusuri persoalan ini secara transparan agar status tanah dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan hukum.

HARIAN RAKYAT ONLINE — Mengawal Aspirasi, Menguji Fakta, Menuntut Kepastian Hukum.(R01)