BENGKULU UTARA, HR — Persoalan tanah yang disebut sebagai tanah tukar guling di Desa Air Tenang kembali menjadi sorotan. Rusnita binti Samiun, yang mengaku telah menempuh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih memperjuangkan pengembalian tanah yang dipersengketakan.
Di sisi lain, Kepala Desa Air Tenang Supriyadi menyatakan tidak mengetahui persoalan tanah tukar guling yang dimaksud Rusnita. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah desa mengetahui riwayat aset desa dan status tanah yang kini dipersoalkan warganya.
“Saya tidak tahu-menahu terkait tanah tukar guling yang dimaksud Ibu Rusnita. Saya ini kepala desa yang ke-7 sejak tahun 1992. Kenapa pada zaman saya justru dipersoalkan? Katanya sudah melalui pengadilan, kok desa yang digugat?” tegas Kepala Desa Air Tenang kepada awak media melalui pesan WhatsApp 16/10/2026.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam polemik yang kini membutuhkan kejelasan, terutama mengenai riwayat tanah desa dan maupun proses tukar guling yang dimaksud, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang disebut telah ditempuh Rusnita.
Rusnita: Sudah Menempuh Jalur Hukum, Mengapa Tanah Belum Kembali sedangkan objeknya sudah jelas?
Rusnita binti Samiun mengungkapkan keheranannya terhadap sikap pemerintah desa dalam persoalan yang dihadapinya. Menurut dia, proses hukum telah ditempuh, tetapi dirinya masih memperjuangkan agar tanah yang dipersoalkan dapat kembali kepadanya.
“Saya heran, kepala desa bukannya membantu menyelesaikan masalah, malah kepala desa itu sendiri ikut membangun rumah di tanah yang dipersoalkan. Kini, walaupun saya sudah mengikuti proses hukum sesuai putusan MA dan saya menang, saya tetap ingin tanah kami yang saat ini telah dijadikan pasar dibawah naungan Dinas perdagangan kabupaten Bengkulu Utara kembali, saya harap Dinas perindag jangan tutup mata dengan persoalan ini,” kesal Rusnita.
Rusnita Menunggu Kejelasan Pemerintah Desa, bukan pernyataan seakan lepas tangan
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apa dasar dan riwayat tanah tukar guling yang dimaksud? Apakah terdapat dokumen administrasi desa yang keliru? Bagaimana hubungan antara objek tanah yang disengketakan dengan putusan pengadilan yang disebut Rusnita?
Pemerintah desa perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah, penyelesaiannya harus mengacu pada bukti fisik dan hukum serta mekanisme yang berlaku.
Klarifikasi dari pemerintah desa, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta pencocokan dengan putusan pengadilan menjadi langkah penting agar polemik ini tidak berlarut-larut dan hak para pihak memperoleh kepastian.
Harian Rakyat Online, Membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah desa dan pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.(R01)





