PUTRI HIJAU, Harian Rakyat Online- Penembakan dua warga Limsat Susanto alias Muhar (35) Warga Desa Talang Arah dan Bemo warga Desa Pasar Sebelat tertembak oleh Oknum Brimob POLDA Bengkulu di Perkebunan PT Agricinal Bengkulu Utara, pada Jumat (12/07/2024) beberapa hari yang lalu diduga korban Mafia Tanah.

Ketua ORMAS Maju Bersama Bengkulu MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara, menduga Berita acara antara Bupati Bengkulu Utara dengan Direktur Operasional PT Agricinal terkait luas lahan yang dilepas oleh PT Agricinal untuk permukiman masyarakat, adalah motif dari insiden kejadian tersebut.
“Kita sudah mendapatkan informasi baru terkait luasan izin Hak Guna Usaha (HGU) baru milik PT Agricinal terdapat suatu perselisihan, Bahwa diduga data yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, luasan izin HGU baru milik PT Agricinal mencapai 6.269 hektar dengan 5 (lima) lembar dokumen sertifikat dan diduga terdapat perselisihan data BPN kabupaten Bengkulu Utara, luas izin HGU baru PT Agricinal mencapai 6.900 hektar lebih dengan 7 (tujuh) lembar dokumen sertifikat” jelasnya
Dugaan perbedaan data yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini, menurut Rozi, HR. diduga ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal.
Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut dugaan perbedaan data luasan HGU yang dimiliki oleh BPN Bengkulu Utara dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini dan mencari tahu dimana letak selisih lahan seluas 700 hektar lebih tersebut.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, kasian dengan masyarakat dan lembaga institusi lain (Polri) yang diduga menjadi korban kepentingan para pihak yang hanya mencari keuntungan di balik perpanjangan perizinan HGU PT. Agricinal ini. Aspek hukum motif kejadian itu mesti digali sampai ke akar-akarnya dan perbedaan 700 hektar luasan HGU PT. Agricinal tersebut mesti digali kebenaranya” Tegas Rozi, HR. Ketua MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara.
Penulis : R01





