DPMPTSP Sudah Tegur, “Julang Plantations” Masih Dipakai: PT JOP Membangkang?

oleh -189 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR— Teguran Tim DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara terhadap penggunaan nama perusahaan kini menjadi sorotan. Pasalnya, meski DPTSP telah meminta agar perusahaan menggunakan nama PT Julang Oca Permana (JOP) karena “Julang Plantations” dinilai tidak sesuai dengan legalitas, nama tersebut masih terpampang di pintu masuk perusahaan hingga 17 Agustus 2026.

Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Juli 2026. Setelah sidak, DPMPTSP menegaskan agar perusahaan segera menggunakan nama PT Julang Oca Permana.

«“Agar segera menggunakan nama Julang Oca Permana, bukan Julang Plantation. Karena tidak sesuai dengan legalitas,” tegas DPTSP Kabupaten Bengkulu Utara pasca-sidak.»

Namun, dokumentasi pada 17 Agustus 2026 memperlihatkan papan nama “JULANG PLANTATIONS” masih berdiri di lokasi perusahaan.

Teguran Pemerintah Tak Digubris?

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat.

Jika DPMPTSP telah meminta perusahaan menggunakan nama sesuai legalitas, mengapa nama yang dinilai tidak sesuai tersebut masih dipakai?

Apakah teguran belum ditindaklanjuti?

Ataukah terdapat dasar administrasi tertentu yang belum dijelaskan kepada publik?

Bahkan muncul pertanyaan: apakah PT JOP membangkang terhadap teguran pemerintah?

Pertanyaan tersebut merupakan respons atas kondisi yang terlihat di lapangan, bukan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus berdasarkan pemeriksaan dan dokumen resmi.

Dugaan Take Over Kembali Mencuat

Persoalan penggunaan nama tersebut semakin menarik karena sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan take over PT Julang Oca Permana kepada Julang Plantations.

Kepala Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Hariyono, menjelaskan terkait PT. JP dan JOP

«“PT Julang Oca Permana (JOP) itu setahu saya sudah take over ke Julang Plantations (JP). CSR tidak pernah ada, paling ada kegiatan mereka bantu, hanya sebatas itu saja,” ungkap Hariyono menjawab pertanyaan awak media beberapa hari yang lalu

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian publik setelah nama Julang Plantations masih terpampang meski DPTSP telah memberikan penegasan soal legalitas nama perusahaan.

Jika benar terjadi take over, masyarakat tentu berhak mengetahui dasar hukum dan administrasi pengalihan tersebut.

Sebaliknya, jika tidak pernah terjadi take over, perusahaan juga perlu menjelaskan mengapa nama Julang Plantations digunakan di lokasi perusahaan yang legalitasnya disebut sebagai PT Julang Oca Permana.

Publik Minta DPTSP Bertindak Tegas

Masyarakat meminta DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Utara tidak berhenti pada sidak dan teguran.

Pemerintah dinilai perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan siapa badan usaha yang sebenarnya menjalankan kegiatan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat perubahan kepemilikan atau pengelolaan perusahaan.

Sebab persoalan ini bukan sekadar mengenai papan nama.

Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai legalitas, status pengelolaan dan dugaan pengalihan usaha yang hingga kini belum memperoleh penjelasan terbuka.

Jika memang nama Julang Plantations tidak sesuai legalitas, publik tentu menunggu tindakan konkret pemerintah.

Jangan sampai teguran hanya berhenti sebagai pernyataan, sementara kondisi di lapangan tidak berubah. (R01)