Skandal Mafia Tanah di Bengkulu Utara: Ketua DPRD Terseret, Aset Negara Bersertifikat Dikuasai Oknum Kades

oleh -433 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., diduga terlibat dalam penguasaan aset negara yang telah bersertifikat, namun kini berpindah tangan dan dikuasai oleh sejumlah oknum kepala desa di Kecamatan Ketahun.

Kronologi Kasus

1. Awal Penguasaan
Berdasarkan keterangan warga dan dokumen sementara yang diperoleh, sertifikat tanah tersebut terbit pada saat Parmin masih menjabat sebagai Kepala Desa giri kencana Kecamatan Ketahun. Lokasi tersebut atas nama pemerintah, dengan peruntukan sebagai lahan pengembangan perkebunan rakyat di bawah pengawasan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun, Direktorat Jenderal Perkebunan.

2. Penyalahgunaan Aset
Dalam beberapa tahun terakhir, lahan tersebut berangsur-angsur dikuasai individu yang disebut-sebut sebagai oknum kepala desa aktif di Kecamatan Ketahun. Fakta lapangan menunjukkan, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen, termasuk rumah tinggal dan fasilitas komersial, yang jelas tidak sesuai peruntukan awal.

3. Pengecekan Lapangan oleh Kementerian Pada beberapa waktu lalu awal tahun 2025, sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Perkebunan turun langsung mengecek lokasi. Mereka mendapati adanya pengalihan fungsi lahan serta kepemilikan yang tidak sesuai prosedur. Menurut sumber, aset tersebut seharusnya segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

4. Mandeknya Proses Penyerahan
Hingga kini, proses penyerahan aset terhenti. Dugaan kuat, keberadaan bangunan permanen dan pihak-pihak yang sudah menguasai lahan menjadi faktor penghambat.

 

Kesaksian Warga

“Beberapa waktu lalu ada pejabat dari kementerian datang ke lokasi ini. Katanya aset ini mau diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Mungkin karena sudah ada bangunan permanen di atasnya,” ujar seorang warga, Kamis (21/8/2025).

Warga lainnya menguatkan, “Kabarnya sertifikat itu sudah ada sejak zaman Pak Parmin jadi kades. Sekarang beliau menjabat Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara. Kalau benar ini milik negara, ya harusnya dikembalikan.”

Analisis Hukum

Pengamat hukum agraria, menilai kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perampasan Aset, serta pasal-pasal dalam UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.
“Jika aset negara bersertifikat berpindah ke tangan pribadi tanpa prosedur sah, ini adalah perampasan aset. Aparat penegak hukum harus menyelidiki, memeriksa dokumen sertifikat, dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertindak cepat.
“Kami tidak ingin aset yang seharusnya untuk rakyat justru jadi milik oknum. Bongkar tuntas dan kembalikan untuk kemajuan Bengkulu Utara,” seru tokoh masyarakat setempat.

Aset Strategis Bernilai Miliaran

Dari pantauan lapangan, lahan yang dipersoalkan memiliki luas lebih kurang 7000 meter persegi dan berada di lokasi strategis yang diproyeksikan sebagai sentra pengembangan perkebunan rakyat. Nilai aset diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika dialihkan ke fungsi komersial.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Bengkulu Utara. Publik menanti, apakah dugaan mafia tanah yang melibatkan tokoh politik tingkat kabupaten akan benar-benar dibongkar, atau justru tenggelam di tengah derasnya arus kepentingan.(R01)