Aset Negara Proyek TCSSP-ADB di Giri Kencana Terancam Dikuasai Oknum, Kades ST Diduga Miliki Rumah dan Kaplingan

oleh -625 Dilihat
oleh

KETAHUN, BENGKULU UTARA – Sorotan publik kembali menyasar penguasaan lahan oleh oknum aparat desa—dalam hal ini Kepala Desa berinisial ST—yang disebut-sebut memiliki rumah permanen serta kaplingan di atas aset negara milik Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat (TCSSP-ADB), tepatnya di Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun (UPP Ketahun).

Dokumen dan Regulasi Proyek TCSSP-ADB

1. Awalan Proyek
TCSSP-ADB (Tree Crops Smallholder Sector Project) merupakan program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, dengan dukungan dana dari Asian Development Bank (ADB). Proyek ini dirancang untuk mengembangkan komoditas perkebunan rakyat seperti karet, teh, kopi, dan lain-lain, di berbagai wilayah Indonesia termasuk Bengkulu .

2. Sasaran dan Pelaksanaan
Dulu, di bawah skema Unit Pelaksana Proyek (UPP), pembangunan terpadu dilakukan untuk memperluas, meremajakan, dan merehabilitasi kebun rakyat. Dana proyek mencakup dana hibah dan pinjaman komersial dari ADB yang dialokasikan melalui APBN .

3. Bukti Fisik Proyek
Surat tanggal perolehan 31 Desember 1993 dengan luas 7000 meter persegi, Asal-usul Hibah dengan nomor kode barang : 01.01.11.01.011 Nomor register: 0008.

Apa Kata Warga & Temuan Lapangan

Identifikasi Aset
Foto papan nama di lokasi menunjukkan bahwa area tersebut memang merupakan aset negara untuk Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun, bagian dari Proyek TCSSP-ADB dengan fokus pada pengembangan perkebunan rakyat. Ini memperkuat bukti bahwa lokasi bukan milik pribadi tetapi aset publik.

Penguasaan Tanah
Warga setempat melaporkan bahwa lahan di sini telah dibagi menjadi kapling-kapling dan terdapat rumah permanen—diduga milik Kades ST—yang berdiri atas lahan aset negara.

Kontak ke Kades: Bungkam
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu, 23 Agustus 2025, Kades ST tidak menanggapi sama sekali, memperkuat kecurigaan masyarakat.

Hambatan Penyerahan Aset ke Pemkab Bengkulu Utara

Diduga kuat, kepemilikan pribadi atas lahan dan bangunan menghambat proses penyerahan aset tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal, penyerahan adalah langkah penting agar aset bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan menjadi milik pribadi.

Dugaan Modus Kapling & Kuatnya Ranah Hukum

Skema UPP dalam TCSSP-ADB memiliki regulasi ketat mengenai penggunaan lahan, distribusi aset, dan pengawasan anggaran. Bila terjadi oknum menyalahgunakan aset negara, hal ini bukan hanya menyimpang secara etika, tetapi juga melanggar hukumnya.

Tuntutan Transparansi & Penegakan Hukum

Desakan Investigasi: Pemkab, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum perlu segera menyelidiki dokumen kepemilikan, status tanah, serta legalitas bangunan di atasnya.

Pengembalian Aset: Jika terbukti lahan adalah aset TCSSP-ADB, perlu segera dikembalikan ke pengelolaan publik. Bila ditemukan tindakan melanggar hukum, pihak oknum harus diproses sesuai peraturan yang berlaku tanpa terkecuali ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara saat ini (red. Parmin,S.IP)

Rangkuman Data Proyek TCSSP-ADB

Aspek Keterangan

Dana & Sumber ADB (dana eksternal) dan APBN — program BuDidaya Perkebunan Rakyat TCSSP
Pelaksana Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian melalui UPP Lokasi Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun Bengkulu Utara.(R01)