BENGKULU UTARA – Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam kasus mafia tanah mencuat ke permukaan. Ironisnya, tanah yang menjadi sorotan tersebut diketahui telah bersertifikat dan diduga kini berpindah tangan menjadi milik sejumlah oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Ketahun.
Gejolak ini mencuat setelah beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan, Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat (Unit Pelayanan Pengembangan Ketahun) dan beberapa pejabat instansi terkait provinsi Bengkulu, turun langsung mengecek lokasi aset negara tersebut. Di atas tanah itu kini telah berdiri beberapa bangunan permanen, yang disebut-sebut milik oknum kades di Kecamatan Ketahun. Lokasinya tak jauh dari kediaman mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
Sejumlah warga sekitar membenarkan adanya kunjungan pejabat dari kementerian dan beberapa pihak yang berwenang lainnya.
“Beberapa waktu lalu ada beberapa orang pejabat dari kementerian datang ke lokasi ini. Informasinya, aset ini akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, namun sampai sekarang belum ada kejelasan. Mungkin terkendala karena sudah ada beberapa bangunan permanen berdiri di lokasi tersebut,” ujar beberapa warga setempat, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut, warga juga mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat sejak era kepemimpinan mantan Kepala Desa Parmin, S.IP., yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara.
“Kabarnya, aset negara itu sudah bersertifikat sejak Pak Parmin menjabat kepala desa. Sekarang beliau adalah Ketua DPRD,” tambah warga.
Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat yang khawatir aset negara hilang akibat praktik mafia tanah. Pihak berwenang dan aparat penegak hukum pun didesak segera turun tangan menyelamatkan aset tersebut demi kepentingan dan kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu.(R01)





