SK Pendidik Terbit, Hak Sertifikasi Tak Cair: Guru di Bengkulu Utara Pertanyakan Sistem

oleh -270 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Beberapa guru di Kabupaten Bengkulu Utara dikabarkan belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) meskipun telah mengantongi Sertifikat Pendidik resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Berdasarkan dokumen sertifikat tersebut dikeluarkan oleh institusi resmi dan menyatakan yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan Pendidikan Profesi Guru serta berhak menyandang gelar Guru Profesional (Gr).

Namun ironisnya, hingga saat ini tunjangan sertifikasi yang menjadi hak guru profesional tersebut dikabarkan belum dapat dicairkan.

“Semua syarat sudah kami tempuh. Sertifikat pendidik sudah terbit. Tapi hak sertifikasi belum juga cair,” ungkap sumber kepada media.

Diduga Terkendala Linieritas dan Beban Jam Mengajar

Informasi yang berkembang menyebutkan, pencairan TPG diduga terhambat karena persoalan:

Status linieritas antara bidang sertifikat dan mata pelajaran yang diampu

Tidak terpenuhinya beban minimal 24 jam tatap muka per minggu

Penataan rombongan belajar di sekolah

Padahal, secara administratif, guru tersebut telah lulus PPG dan dinyatakan sah sebagai tenaga pendidik profesional.

Pertanyaan Besar untuk Dinas Pendidikan

Kasus ini menambah daftar dugaan adanya sejumlah guru bersertifikasi di Bengkulu Utara yang belum menerima haknya meskipun SK dan sertifikat telah terbit.

Publik kini mempertanyakan:

Apakah persoalan ini murni sistem administrasi?

Apakah ada kendala verifikasi data di tingkat daerah?

Ataukah penataan distribusi guru yang belum optimal?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara terkait jumlah pasti guru terdampak dan solusi yang disiapkan.

Para guru berharap ada kejelasan dan langkah konkret agar hak profesional yang telah diperjuangkan melalui proses panjang Pendidikan Profesi Guru tidak tertahan karena persoalan teknis.

(Tim Redaksi)