Plt Kadis Diknas BU Akui Banyak TPG Tak Cair: “Tidak Semata-Mata Karena Sudah Sertifikasi”

oleh -334 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Budiman, M.Pd, mengakui bahwa cukup banyak guru sertifikasi di daerah tersebut yang tunjangannya belum dapat dicairkan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/2/2026).

“Memang banyak guru yang sertifikasinya tidak dapat dicairkan. Karena tidak semata-mata tunjangan sertifikasi itu didapatkan begitu saja, ada beberapa proses yang mesti terpenuhi,” ungkap Budiman.

Menurutnya, meskipun guru telah memiliki Sertifikat Pendidik, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap bergantung pada validasi sistem dan pemenuhan sejumlah persyaratan administratif maupun teknis lainnya.

Harus Lolos Validasi Sistem

Budiman menjelaskan, pencairan TPG ditentukan melalui sistem Info GTK yang terintegrasi dengan Dapodik. Jika salah satu komponen tidak terpenuhi, maka status otomatis menjadi tidak valid dan tunjangan tidak dapat diproses.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain: Data Dapodik tersinkronisasi dan tidak ganda, Identitas dan NRG sesuai, Status kepegawaian valid, Memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, Mengajar linier dengan sertifikat pendidik dan Nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “Baik”

“Kalau satu saja tidak terpenuhi, sistem tidak merekomendasikan pencairan,” tegasnya.

Dinas Siap Fasilitasi Perbaikan

Budiman menegaskan, pihaknya tidak menahan hak guru, melainkan mengikuti mekanisme dan regulasi dari pemerintah pusat.

Ia mengimbau para guru yang belum cair tunjangannya agar segera berkoordinasi dengan operator sekolah dan pihak dinas untuk melakukan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami terbuka untuk membantu. Silakan cek status di Info GTK, kalau ada yang perlu diperbaiki kita fasilitasi,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik yang berkembang terkait dugaan banyaknya guru sertifikasi di Bengkulu Utara yang belum menerima hak TPG meskipun telah memiliki SK.

(Redaksi)