Rp80 Juta Disusul Rp73 Juta, Dugaan Skandal Rekrutmen PDAM Bengkulu Utara Kian Terbuka

oleh -423 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR, HR – Dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai di Perumdam Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara semakin menjadi sorotan. Setelah sehari sebelumnya beredar surat perjanjian bermaterai senilai Rp80 juta, pada Jumat (17/7/2026) kembali muncul dokumen serupa dengan nilai Rp73 juta. Bahkan, sejumlah dokumen lain dengan pola yang sama disebut masih akan diserahkan oleh para korban.

Munculnya surat-surat perjanjian tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik penerimaan uang dengan janji meloloskan peserta menjadi pegawai Perumdam Tirta Ratu Samban. Seluruh dokumen yang diterima redaksi telah disamarkan identitas pihak-pihak yang tercantum di dalamnya demi melindungi privasi korban dan kepentingan proses hukum.

Aktivis Bengkulu Utara Amri Jumanto, ST., M.Si., mengungkapkan bahwa hingga hari ini dirinya terus menerima laporan dan bukti baru dari masyarakat yang mengaku menjadi korban.

“Kemarin angkanya Rp80 juta, hari ini muncul lagi Rp73 juta, dan masih ada beberapa dokumen lain yang akan menyusul diserahkan oleh para korban. Ini menunjukkan indikasi permainan uang dalam rekrutmen pegawai semakin kuat dan patut didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” ujar Amri melalui pesan WhatsApp kepada Harian Rakyat Online, Jumat (17/7/2026).

Menurut Amri, semakin banyaknya surat perjanjian yang bermunculan mengindikasikan perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Meski demikian, ia menegaskan seluruh dokumen tersebut tetap harus diuji keaslian dan kekuatan pembuktiannya melalui proses penyidikan maupun persidangan.

“Indikasi permainan uang dalam rekrutmen pegawai PDAM Tirta Ratu Samban semakin jelas. Sampai hari ini data yang kami kumpulkan terkait surat pernyataan penerimaan uang jaminan untuk menjadi pegawai PDAM semakin banyak diberikan oleh para korban. Indikasi melibatkan pihak lain pun semakin kuat,” tegasnya.

Amri meminta Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, hingga nantinya pengadilan, mencermati seluruh rangkaian perkara secara teliti agar dugaan praktik percaloan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

“Untuk itu kami meminta pihak Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, dan bahkan pihak pengadilan dalam memproses kasus ini lebih teliti serta menggali seluruh informasi untuk mencari dalang utama dari dugaan percaloan penerimaan pegawai pada instansi milik daerah ini. Pelaku sudah sangat berani menandatangani surat perjanjian,” ujar Amri.

Saat ini, perkara dugaan percaloan rekrutmen Perumdam Tirta Ratu Samban telah menetapkan seorang tersangka berinisial B, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Namun, berkembangnya sejumlah dokumen baru memunculkan harapan masyarakat agar penyidik mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

Desakan tersebut juga berkaca pada penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam perkara itu, penyidikan tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi berkembang hingga menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik rekrutmen.(R01)