ARGA MAKMUR, HR – Dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Tetap Perumda Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara kembali memunculkan fakta baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penyerahan uang sebesar Rp80 juta dan Rp73 juta, kini muncul korban ketiga dengan Surat Perjanjian senilai Rp65 juta.
Munculnya dokumen tersebut tidak hanya menambah jumlah korban, tetapi juga kembali menyeret inisial dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni B., ASN yang bertugas di Kecamatan Arma Jaya, serta Z., ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan dokumen yang diterima Harian Rakyat, surat perjanjian tertanggal 31 Januari 2025 mencatat adanya penyerahan uang sebesar Rp65 juta dari S. kepada S., yang diketahui merupakan PPPK di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam surat tersebut disebutkan uang itu diperuntukkan bagi proses pengangkatan R.A. sebagai pegawai tetap Perumda Tirta Ratu Samban Arga Makmur.
Surat itu juga memuat kesepakatan bahwa apabila pengangkatan tidak terlaksana sesuai yang dijanjikan, pihak penerima wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Awal
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, peristiwa bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, ketika B., ASN Kecamatan Arma Jaya, mendatangi rumah keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, B. disebut menawarkan peluang menjadi pegawai tetap Perumda Tirta Ratu Samban dengan alasan terdapat formasi yang kosong karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
Agar R.A. dapat diterima sebagai pegawai tetap, keluarga korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp65 juta.
Dalam kronologi yang sama, B. juga disebut menyampaikan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari Z., ASN Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara, serta S., PPPK Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara, yang disebut mengetahui dan dapat membantu proses pengangkatan pegawai tetap PDAM.
Karena mempercayai penjelasan tersebut, keluarga korban akhirnya menyerahkan uang. Dua hari kemudian, tepatnya 31 Januari 2025, dibuat surat perjanjian yang ditandatangani para pihak. Dalam dokumen tersebut, B. dan Z. juga tercantum sebagai saksi.
Total Dugaan Transaksi sementara Rp218 Juta baru terungkap dari tiga korban dan daftar nama korban dan dugaan transaksi masih potensi bertambah
Terungkapnya korban ketiga membuat total dugaan uang yang telah diserahkan para korban mencapai Rp218 juta, terdiri dari dugaan transaksi Rp80 juta, Rp73 juta, dan Rp65 juta.
Sebelumnya, Amri Jumanto mengungkapkan masih terdapat beberapa korban lain yang siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum. Munculnya korban demi korban dengan pola yang serupa mendorong desakan publik agar penyidik mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau turut berperan dalam dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai PDAM tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Harian Rakyat online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari B., Z., S., pihak Perumda Tirta Ratu Samban, maupun penyidik Polres Bengkulu Utara yang telah berhasil menetapkan satu tersangka hingga P21
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima redaksi dan keterangan dari pihak pelapor. Penyebutan inisial para pihak dilakukan untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.(R01)





