Perjanjian Rp80 Juta Muncul, Benarkah Calo Rekrutmen Perumdam Tirta Ratu Samban Hanya Libatkan Satu Orang?

oleh -374 Dilihat
oleh

ARGA MAKMUR, HR – Munculnya sebuah surat perjanjian bermaterai yang memuat kesepakatan penyerahan uang sebesar Rp80 juta untuk dugaan pengurusan penerimaan pegawai tetap di Perumdam Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara semakin memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Dokumen yang diterima Redaksi Harian Rakyat Online itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan praktik percaloan rekrutmen pegawai Perumdam Tirta Ratu Samban yang saat ini telah memasuki tahap P-21, dengan seorang tersangka berinisial B.

Dalam isi surat tersebut disebutkan adanya penyerahan uang Rp80 juta yang diduga diperuntukkan untuk mengurus pengangkatan seorang calon pegawai tetap Perumdam Tirta Ratu Samban. Surat itu juga memuat klausul bahwa uang harus dikembalikan apabila pengangkatan tidak terealisasi sesuai perjanjian.

Jika keaslian dokumen tersebut terbukti melalui proses hukum, maka dokumen itu berpotensi menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap dugaan praktik percaloan yang lebih luas.

Aktivis Bengkulu Utara Amri Jumanto, ST., M.Si. menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada satu orang tersangka.

“Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai yang diproses hanya orang yang menerima uang, sementara aktor yang diduga mengendalikan permainan justru tidak tersentuh hukum,” tegas Amri kepada Harian Rakyat Online, Kamis (16/7/2026).

Menurut Amri, secara logika sulit membayangkan dugaan praktik rekrutmen tersebut dapat berjalan apabila hanya dilakukan oleh satu orang. Ia menduga masih ada pihak lain yang perlu didalami penyidik, baik yang berada di lingkungan Perumdam maupun pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proses pengambilan kebijakan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan belum merupakan fakta yang dibuktikan di pengadilan.

Ia juga meminta penyidik menelusuri seluruh proses rekrutmen pegawai Perumdam Tirta Ratu Samban selama periode 2024 hingga 2025 untuk memastikan apakah terdapat pola serupa.

“Kalau memang ada permainan uang, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan ada kesan hanya satu orang yang dijadikan tumbal,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan lebih dari satu korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, masyarakat berharap penyidik Polres Bengkulu Utara terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumdam Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dokumen yang beredar maupun pernyataan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(R01)