Ribuan Honorer Naik Status, Bupati Bengkulu Utara Resmi Lantik 2.299 PPPK Paruh Waktu

oleh -423 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya berbuah kepastian. Sebanyak 2.299 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE.M.AP., Rabu (30/12/2025), di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Pelantikan massal tersebut menjadi momentum penting dalam penataan tenaga non-ASN di Bengkulu Utara, sekaligus menandai naiknya status ribuan honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian kepegawaian.

Untuk tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengusulkan sekitar 2.300-an tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 2.299 orang telah menandatangani perjanjian kerja dan dinyatakan memenuhi syarat dilantik pada hari ini.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Status PPPK Paruh Waktu adalah bentuk pengakuan negara atas pengabdian saudara-saudara selama ini. Saya berharap seluruh PPPK yang dilantik bekerja profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap dituntut menjaga integritas, loyalitas, serta kinerja, karena memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh para peserta. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai perangkat daerah, satuan pendidikan, serta fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.

Dengan dilantiknya 2.299 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pemerintahan daerah.(R01)