Skandal SPPD Fiktif Rp4,9 Miliar Menganga, Publik Curiga Ada Tangan Tak Tersentuh

oleh -476 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Skandal dugaan korupsi perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara terus menyisakan lubang besar dalam penegakan hukum. Meski sejumlah terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, publik menilai perkara dengan kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar ini masih jauh dari kata tuntas.

Kecurigaan publik kian menguat lantaran pengusutan perkara dinilai hanya berhenti pada pelaksana teknis, sementara pihak-pihak lain yang diduga memiliki kewenangan strategis justru belum tersentuh. Padahal, praktik SPPD fiktif mustahil berjalan tanpa persetujuan, pengesahan, dan kontrol dari struktur yang lebih tinggi.

Sorotan tajam datang dari kuasa hukum terdakwa, Nuroni, SH, dan rekan-rekan yang secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara agar tidak menjadikan kliennya sebagai tumbal hukum.

“Kami meminta jaksa tidak berhenti pada tersangka yang ada saat ini. Masih ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Nuroni.

Ia menilai, penanganan perkara akan menjadi tidak adil dan pincang apabila hanya menyasar pihak tertentu, sementara aktor lain yang diduga lebih berperan justru seolah kebal hukum.

“Kami tentu menilai ini tidak adil. Apalagi klien kami tidak menikmati uang hasil korupsi itu,” tambahnya.

Menurut Nuroni, konstruksi perkara SPPD fiktif ini bersifat sistemik, terstruktur, dan kolektif, bukan perbuatan individu semata. Oleh karena itu, penyidik diminta berani menelusuri alur kebijakan, mekanisme administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Perkara ini juga semakin menyedot perhatian publik setelah dua mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Utara meninggal dunia di tengah proses hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memutus mata rantai pengungkapan peran pihak-pihak kunci, sekaligus memunculkan spekulasi bahwa kebenaran belum sepenuhnya terungkap.

Di tengah sorotan tersebut, masyarakat mempertanyakan: siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab? Mengapa hingga kini belum terlihat upaya serius menyeret pihak-pihak yang dinilai lebih berkompeten dalam pengambilan keputusan anggaran?

Kasus SPPD fiktif ini kini menjadi ujian integritas penegakan hukum di Bengkulu Utara. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara menyeluruh, tanpa tebang pilih. Jika tidak, kecurigaan bahwa ada “tangan tak tersentuh” di balik skandal Rp4,9 miliar ini akan terus membayangi—dan kepercayaan publik kian tergerus.(R01)