Bengkulu Utara – Pernyataan Kepala Desa Fajar Baru terkait pembiayaan pemasangan listrik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR tahun anggaran 2022–2023 kini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, klaim swadaya masyarakat sebesar Rp20 ribu per Kepala Keluarga (KK) diduga bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Kepala desa sebelumnya menyampaikan bahwa pemasangan KWh listrik untuk operasional SPAM bersumber dari swadaya masyarakat. Namun, pengakuan warga justru mengungkap fakta berbeda.
“Ternyata pembelian KWh listrik proyek SPAM itu bukan swadaya, mas. Tapi diambil dari Dana Desa (DD),” ungkap salah satu warga Desa Fajar Baru melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Minggu (28/12/2025).
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika pembiayaan listrik SPAM berasal dari Dana Desa, lalu ke mana aliran dana swadaya masyarakat yang dikutip dari warga? Dengan jumlah KK yang mencapai ribuan, pungutan Rp20 ribu per KK berpotensi mengumpulkan dana hingga puluhan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dan transparan dari pemerintah desa terkait: dasar hukum pungutan swadaya, jumlah total dana yang terkumpul, serta laporan penggunaan dana tersebut.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat desa dengan realisasi anggaran, yang berpotensi mengarah pada maladministrasi hingga dugaan penyimpangan Dana Desa.
Warga berharap aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh, demi memastikan tidak adanya penyalahgunaan uang rakyat.
Awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Fajar Baru serta pihak Dinas PUPR terkait kejelasan sumber anggaran pemasangan listrik proyek SPAM tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak terkait.(R01)





