Denda “Maling Listrik” Fantastis Diduga Direkayasa, Kades Fajar Baru Tuding Dinas PUPR

oleh -329 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Fajar Baru kian menggelinding dan menimbulkan aroma kejanggalan serius. Tidak hanya soal dugaan pungutan swadaya fiktif, fi proyek ratusan juta, penyanderaan administrasi, fitnah kontraktor tinggalkan pekerjaan Mangkrak, kini mencuat pula dugaan rekayasa denda pencurian listrik (los KWh) dengan nilai yang disebut-sebut hampir mencapai Rp100 juta.

Ironisnya, Kepala Desa Fajar Baru, Wagimin, justru menuding pihak Dinas PUPR sebagai pelaku pencurian arus listrik dalam operasional SPAM tersebut. Tuduhan itu memantik pertanyaan publik, mengingat aset SPAM berada dan dimanfaatkan di wilayah desa, serta berada dalam pengetahuan dan pengawasan pemerintah desa setempat.

“Saat pengetesan mesin pompa air SPAM itu pemerintah desa tidak ada yang tau kalau listrik itu los kWh, karena yang melakukan pengetesan mesin itu orang-orang dari dinas PUPR waktu itu” Ungkap Wagiman kepala desa Pajar baru dikediamannya.

Jika benar terjadi pencurian listrik dengan nilai denda fantastis, publik mempertanyakan: siapa yang pertama kali mengetahui adanya sambungan ilegal, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, dan mengapa pengawasan desa terkesan abai.

Di sisi lain, muncul dugaan kuat bahwa angka denda “maling listrik” tersebut direkayasa untuk menutupi persoalan anggaran lain, termasuk dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembelian KWh listrik yang sebelumnya diklaim sebagai swadaya masyarakat.

Sejumlah warga menilai tudingan kepala desa terhadap Dinas PUPR sebagai bentuk lempar tanggung jawab, bahkan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Kalau memang los KWh dan denda sebesar itu, masa desa tidak tahu? Listrik itu dipakai katanya untuk percobaan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menyeret indikasi penyalahgunaan Dana Desa, pungutan liar, hingga rekayasa laporan kerugian negara. Masyarakat mendesak agar: Inspektorat Daerah, PLN, serta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh terhadap proyek SPAM Desa Fajar Baru, termasuk penelusuran aliran dana pungutan warga dan dasar hukum penetapan denda listrik bernilai fantastis tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pencurian listrik yang dialamatkan kepada institusinya. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada semua pihak terkait.(R01)