ARGA MAKMUR, HR – Aktivis Bengkulu Utara, Amri Jumanto, ST., M.Si., meminta Polres Bengkulu Utara tidak menghentikan penanganan kasus dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen calon karyawan Perumdam Tirta Ratu Samban hanya pada satu orang tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan Amri kepada Redaksi Harian Rakyat Online melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).
Menurut Amri, masyarakat mengapresiasi langkah Polres Bengkulu Utara yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial B dan melimpahkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21). Namun, ia menilai penyidikan perlu terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kasus ini mesti diselidiki sampai tuntas dan mencari aktor-aktor yang bermain di belakang layar. Sejauh ini kita sangat mendukung kinerja Polres Bengkulu Utara dalam mengungkap dan menangani laporan masyarakat selaku korban. Kita juga mengapresiasi karena sudah ada tersangka dan berkasnya telah P-21,” ujar Amri.
Ia berpendapat, penanganan perkara tidak seharusnya berhenti pada pihak yang diduga menerima uang dari korban. Menurut informasi yang ia peroleh, jumlah korban diduga lebih dari lima orang sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Amri juga menyampaikan keyakinannya bahwa pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Menurutnya, secara logika sulit membayangkan seorang tenaga honorer yang kemudian dinyatakan lulus sebagai PPPK mampu menjalankan dugaan praktik tersebut tanpa adanya pihak lain yang memberikan arahan atau dukungan.
Ia menduga kemungkinan terdapat pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh dalam proses rekrutmen yang perlu didalami oleh penyidik. Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan pandangan narasumber dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami meminta Polres Bengkulu Utara melakukan penyidikan dan pengembangan secara menyeluruh untuk menemukan aktor utama serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, Amri meminta aparat penegak hukum turut menelusuri proses rekrutmen pegawai baru Perumdam Tirta Ratu Samban pada periode 2024 hingga 2025. Menurutnya, penyelidikan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat atau tidak dugaan praktik pemberian uang dalam proses penerimaan pegawai.
Ia menilai, apabila memang terdapat penyimpangan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Amri mengajak masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Polres Bengkulu Utara dan Kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas, sembari mengawal proses hukumnya agar berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Perumdam Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan narasumber Amri Jumanto. (R01)





