PENYERAHAN SURAT AHLI WARIS DI MEJA POLRES KOTA BENGKULU, HERIDENTI, S.H., M.H. APRESIASI KINERJA KEPOLISIAN

oleh -126 Dilihat
oleh

BENGKULU, HR — Persoalan tanah yang tengah berproses di Kota Bengkulu memasuki tahapan baru setelah pihak ahli waris menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris asli kepada Heridenti, S.H., M.H., di hadapan penyidik Polres Kota Bengkulu.

Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan tanah yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana penjualan objek tanah kepada dua pihak. Berdasarkan dokumen pernyataan yang dibuat pada 30 September 2026, pihak yang menyerahkan surat menyatakan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris asli telah diberikan kepada Heridenti untuk keperluan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di pihak BPN.

Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa pemberian dokumen dilakukan secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa setelah Surat Keterangan Ahli Waris asli diberikan, tidak ada sangkut paut atau tuntutan terhadap Heridenti terkait persoalan tanah tersebut, sepanjang berkaitan dengan pernyataan yang dituangkan dalam surat.

Apresiasi terhadap Gerak Cepat Kepolisian

Penyerahan dokumen dilakukan di tengah proses penanganan persoalan tanah oleh aparat kepolisian.

Heridenti menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menjadi perhatian para pihak.

“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian polres kota Bengkulu dalam menangani persoalan tanah yang tengah berproses ini. Semoga prosesnya berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Heridenti.

Sementara itu, surat pernyataan tersebut juga memuat kesediaan pihak yang membuat pernyataan untuk memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak berwenang berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Dokumen Diserahkan di Hadapan Penyidik

Penyerahan Surat Keterangan Ahli Waris asli tersebut menjadi bagian dari dokumen yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

Meski demikian, seluruh proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status dan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana maupun kepemilikan tanah tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta keputusan hukum yang berlaku.

Harian Rakyat Online masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau memiliki keterangan berbeda terkait pemberitaan ini.(R01)