Bengkulu Tengah — Dugaan korupsi anggaran di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah kian menguat. Pengacara dua tersangka kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, NEDIYANTO RAMADHAN AKIL, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara PT Nedi Akil Lawyer secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menetapkan Ketua dan Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah sebagai tersangka utama.
Desakan tersebut disampaikan Nedi Akil melalui sambungan telepon seluler, Senin (15/12/2025). Ia menilai, hingga kini pimpinan Bawaslu yang diduga kuat terlibat justru masih melenggang bebas, sementara perkara dugaan korupsi anggaran Tahun 2023 telah menyeret pihak lain ke ranah hukum.
“Jangan ada tebang pilih. Jika alat bukti dan fakta hukumnya sudah ada, Ketua dan Komisioner Bawaslu harus segera ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka tidak boleh dibiarkan seolah kebal hukum,” tegas Nedi Akil.
69 Perjalanan Dinas Disorot, Puluhan Diduga Fiktif
Menurut Nedi Akil, dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 mengakibatkan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp152.890.134. Kerugian tersebut diduga berasal dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada sejumlah pos anggaran strategis.
Pos anggaran yang disorot antara lain uang saku Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), belanja perjalanan dinas Panwaslu dari tingkat kabupaten hingga Panwascam, serta belanja sewa kantor Bawaslu dan sekretariat Panwascam di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ia mengungkapkan, mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, AW, tercatat melakukan 69 kali perjalanan dinas, dengan 48 perjalanan dinas di antaranya diduga fiktif atau tidak sesuai kondisi senyatanya.
Sementara itu, ES, selaku Komisioner Bawaslu, tercatat melakukan 48 kali perjalanan dinas, dengan 25 perjalanan dinas diduga fiktif. Adapun EK, juga Komisioner Bawaslu, tercatat melakukan 11 kali perjalanan dinas, dengan 7 perjalanan dinas diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
“Ini baru yang teridentifikasi. Dugaan perjadin fiktif diduga kuat terjadi pada seluruh anggota dan staf Bawaslu lainnya, dengan pola yang relatif sama,” ungkapnya.
Diduga Terjadi Satu Periode Jabatan
Nedi Akil menilai, dugaan penyimpangan tersebut bukan peristiwa insidental, melainkan diduga berlangsung sistematis dan masif dalam satu periode jabatan Bawaslu. Bahkan, menurutnya, indikasi serupa berpotensi terjadi pada tahun anggaran 2024.
Ironisnya, kata dia, dugaan KKN tersebut menyentuh hampir seluruh pos anggaran Bawaslu Tahun 2023, mulai dari pimpinan, komisioner, staf Bawaslu, Panwascam, staf Panwascam, hingga PKD di tingkat desa.
“Kondisi ini menunjukkan adanya pola kolektif dan terstruktur. Perjalanan dinas diduga dijadikan modus utama penyimpangan anggaran,” ujarnya.
APH Diminta Bertindak Tegas
Atas kondisi tersebut, Nedi Akil meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya bertindak profesional, objektif, dan berani, dengan menelusuri dokumen perjalanan dinas, surat tugas, laporan kegiatan, serta bukti transportasi dan akomodasi.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang tidak menyentuh aktor utama berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan demokrasi. Jika justru terjerat dugaan korupsi, maka ini adalah tamparan keras bagi integritas pemilu,” pungkasnya.





