Proyek SPAM Desa Pajar Baru Mangkrak, Tegangan Listrik Tak Sesuai, Desa Terjerat Denda PLN Rp90 Juta

oleh -309 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Pajar Baru, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga tidak dapat dimanfaatkan hingga kini. Proyek yang seharusnya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat tersebut justru mangkrak, diduga akibat tegangan listrik yang tidak sesuai kebutuhan operasional pompa mesin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Rakyat Online, pompa mesin SPAM tidak dapat dioperasikan karena suplai listrik yang tersedia diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kondisi ini membuat fasilitas air bersih yang telah dibangun dengan anggaran negara tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Ironisnya, persoalan proyek SPAM ini justru menimbulkan beban kerugian baru bagi desa. Diduga Los kWh PLN milik desa dilaporkan dikenai denda hingga Rp90 juta, sehingga kebun desa terpaksa digadaikan demi menutupi kewajiban tersebut.

“Air tidak pernah benar-benar dinikmati warga, tapi desa malah dibebani denda puluhan juta. Kebun desa sampai tergadai,” ungkap salah satu warga Desa Pajar Baru.

Dugaan Pelanggaran Serah Terima Proyek

Lebih jauh, proyek SPAM tersebut diduga belum pernah diserahkan secara resmi kepada Desa Pajar Baru. Jika benar belum dilakukan serah terima (PHO/FHO), maka tanggung jawab teknis dan operasional semestinya masih berada pada penyedia dan dinas terkait, bukan dibebankan kepada desa.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya: Kelalaian perencanaan teknis (tegangan listrik tidak sesuai kebutuhan pompa), Proyek tidak siap operasi (tidak laik fungsi), Potensi pelanggaran kontrak dan aturan pengadaan barang/jasa hingga diduga kuat menimbulkan Kerugian keuangan desa dan negara

Perspektif Hukum Secara hukum, proyek SPAM yang: Tidak dapat dimanfaatkan, Mangkrak, Menimbulkan kerugian desa, Diduga belum diserahterimakan hingga dapat dikategorikan sebagai proyek gagal dan berpotensi melanggar:

UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU Keuangan Negara, UU Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan keuangan negara

Desa sebagai penerima manfaat tidak dapat dibebani tanggung jawab operasional maupun denda, apabila proyek belum diserahkan secara sah.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan pemerhati desa mendesak:

1. Audit menyeluruh terhadap proyek SPAM Desa Pajar Baru

2. Pemeriksaan teknis instalasi listrik dan pompa

3. Penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas denda PLN

4. Klarifikasi status serah terima proyek

5. Langkah hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas teknis belum memberikan keterangan resmi. Harian Rakyat Online masih berupaya meminta klarifikasi untuk pemberitaan berimbang.

Catatan Redaksi

Proyek air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika proyek justru mangkrak dan membebani desa hingga aset desa tergadai, maka penegakan hukum dan tanggung jawab pejabat terkait menjadi keniscayaan, demi keadilan bagi masyarakat dan penyelamatan keuangan desa.(R01)