BENGKULU UTARA– Dugaan perselingkuhan di pondok kebun, PEMDES Talang Rendah “tidak menemukan bukti yang kuat” menurut ketua BPD Desa Talang Rendah, pemerintah desa talang rendah diduga menjatuhkan hukuman sepihak 10 juta angka uang, terkait dugaan perselingkuhan pelapor dan terlapor dua pasangan suami istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan masing-masing.
” Dalam mediasi, Kami memang tidak menemukan bukti yang kuat, yang menunjukkan dalam perkara ini adalah perselingkuhan, saksi, barang bukti dan faktanya tidak ada, sebab itulah kami tidak melaksanakan cuci kampung semuanya sudah kami selesaikan di desa, kajadiannya sebatas senyum sapa saja, dan atas dasar itulah uang 10jt tu” Ungkap Ketua BPD, dikutip dari laman Media Tinta Rakyat.co. 01/11/2023.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Talang Rendah Gunawan, lagi sibuk dengan tamu sampai berita ini diterbitkan
” Maaf dang, aku ada juga tamu kini” jelas Kades Talang Rendah melalui pesan singkat WhatsApp Kamis 02/11/2023.
Pantauan awak Media, Pemdes Talang Rendah mengakui adanya denda yang dijatuhkan kepada Hj, Namun 2 orang pelapor dan terlapor.“ Sanksi yang diberikan sepihak oleh pemerintah desa talang rendah 25 Oktober 2023 beberapa hari yang lalu, diduga mencederai martabat desa talang rendah.
Penulis : lau





