M.Munandar Minta Wartawan Lapor Ke APH, Terkait Intimidasi

oleh -190 Dilihat
oleh

Bengkulu HR– Wartawan Tidak Bisa dihalangi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, resiko untuk menjadi jurnalis sudah pasti menghadapi berbagai rintangan, mulai dari ancaman Intimidasi sampai dengan resiko yang diluar nalar yang tidak kemungkinan akan terjadi dalam bertugas sebagai pemburu berita.

Bukan sedikit wartawan yang menjadi korban oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, Ketua Bidang ADVOKAT Pengacara Media InfosiberIndonesia.com Dr. ( c ) M. Sunandar Yuwono, SH,MH angkat bicara, Wartawan yang diintimidasi dengan ancaman 

“Wartawan Media Infosiberindonesia.com harus membuat laporan ke APH atau ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat terhadap oknum-oknum dilapangan apabila menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas. Sikap intimidasi yang menghalang-halangi wartawan saat meliput bisa dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” Ungkap M. Munandar. (13/9/2024)

“Wartawan itu dilindungi oleh  Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaan jurnalis dipidana penjara selama 2 tahun” Tegasnya 

“Saya menghimbau kepada korban yang merupakan wartawan untuk segera melaporkan ke APH apabila masih ada wartawan yang  mengalami persoalan yang sama dalam menjalankan tugas di lapangan langsung lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)” Tutup Ketua Pengacara Media infosiberindonesia.com. Dr. ( C ) M.Sunandar Yuwono, SH.MH, Jumat (13/9/2024).

Penulis : R01