Proyek Rabat Beton Disbun BU, Diduga Abaikan UU KIP 

oleh -424 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Proyek rabat beton Dinas perkebunan kabupaten Bengkulu Utara  diduga sengaja menyembunyikan informasi pemakaian anggaran terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah hampir selesai dikerjakan namun tidak disertai dengan papan informasi.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pantauan Awak Media, Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek Rabat Beton Disbun tersebut diduga asal-asalan, ironisnya pekerjaan tersebut diduga tanpa galian tanah sama sekali sehingga lantai jalan rabat beton tersebut, terjadi kejanggalan di Kasat mata tidak seperti lazimnya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor yang profesional dan sudah terjadi keretakan diduga akibat kualitas diragukan.

Pekerjaan proyek Disbun yang berlokasi di Desa Sido Mukti tersebut, diduga Tanpa pengawasan dari Dinas instansi terkait, sehingga kuat dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, Spesifikasi dan gambar. Ketika dikonfirmasi oleh Awak Media Harian Rakyat Online dengan pekerja langsir koral ia mengatakan, “Proyek ini, proyek Dinas perkebunan Bengkulu Utara” Jelas pekerja yang tidak menggunakan alat K3 (12/9/2024)

Penulis : R01