Bengkulu Utara, HR– Kepala SMPN 29 Bengkulu Utara, Dwi Marsugiyanto, S.Pd., menyampaikan klarifikasi atas sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, meliputi kekeliruan pengiriman pesan, peminjaman peralatan Tes Kemampuan Akademik (TKA), penyesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dinamika akreditasi sekolah.
Terkait beredarnya pesan bergambar stiker “jempol” yang sempat menimbulkan beragam tafsir, Dwi menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa hal tersebut terjadi di luar kesengajaan.
“Saya mohon maaf terkait stiker jempol, itu salah kirim. Saat itu kondisi saya sedang di jalan,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan ujian nasional, pihak sekolah dihadapkan pada keterbatasan fasilitas tertentu. Dalam upaya menjaga mutu layanan pendidikan, SMPN 29 mengambil langkah dengan meminjam sebagian peralatan TKA dari sekolah lain.
“Peralatan TKA yang dipinjam hanya sebagian, sebagai upaya mendukung kesiapan siswa menghadapi ujian,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pengelolaan dana BOS, Dwi mengakui adanya penyesuaian dalam alokasi anggaran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons terhadap kebutuhan riil sekolah yang terus berkembang.
“Memang ada penyesuaian anggaran dana BOS, disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung perubahan akreditasi sekolah dari A menjadi B, yang menurutnya terjadi pada saat pandemi Covid-19
“Perubahan akreditasi dari A ke B itu terjadi pada saat Covid-19 saat itu,” tambahnya.
Perhatian Pemerintah Daerah
Di sisi lain, kondisi yang dihadapi SMPN 29 Bengkulu Utara turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Dalam konfirmasi terpisah, Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwa sekolah tersebut telah masuk dalam usulan program revitalisasi reguler tahun 2026.
“Masuk dalam usulan revitalisasi reguler 2026,” singkatnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, sekaligus memperkuat kualitas layanan pembelajaran ke depan.
Klarifikasi dan perhatian pemerintah daerah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi penting dalam pengelolaan pendidikan, seiring harapan publik terhadap tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.(R01)





