Dugaan Korupsi Dana BOS Menggurita: Pola Sistemik Terbongkar di 8 Sekolah

oleh -342 Dilihat
oleh

Bengkulu, HR– Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Provinsi Bengkulu kian menguat dan mengarah pada pola yang tidak berdiri sendiri. Terendus di delapan SMA dan SMK pada Tahun Anggaran 2024 memperlihatkan indikasi praktik terstruktur, mulai dari mark-up pengadaan buku hingga aliran imbal balik kepada oknum internal sekolah.

Dari total anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 28,39 miliar, sekitar Rp 27,94 miliar dikelola melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Namun, data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan belanja tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 264,4 juta di delapan sekolah.

Pantauan Awak Media, hal tersebut mengarah pada pola yang berulang. Di sejumlah sekolah, pembelian buku diduga mengalami mark-up, disertai praktik “cashback” dari penyedia dengan persentase bervariasi antara 20 hingga 35 persen. Dana imbal balik itu diduga tidak masuk dalam sistem administrasi resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi atau diberikan secara tunai.

Di SMAN 13 Bengkulu Utara, misalnya, ditemukan indikasi selisih pembelian buku yang disertai dugaan aliran dana ke bendahara BOS. Sementara di SMAN 01 dan SMAN 03 Lebong, dugaan imbal balik bahkan mencapai 30 hingga 35 persen, dengan mekanisme penyaluran yang tidak transparan.

Praktik serupa juga terendus di SMAN 05 Lebong dan SMKN 01 Mukomuko, di mana dana diduga digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan BOS tanpa bukti pertanggungjawaban. Di SMAN 4 Mukomuko, terdapat selisih pembelian ratusan buku, sedangkan di SMAN 8 Rejang Lebong ditemukan dugaan penerimaan dana tunai tanpa pencatatan administrasi. Bahkan, di SMKN 02 Lebong, dugaan imbal balik diberikan dalam bentuk barang.

Analis dari Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran, Amirul Mukminin, menilai bahwa pola ini menunjukkan indikasi sistemik.

“Modusnya seragam—mark-up, imbal balik dari penyedia, serta penggunaan dana di luar mekanisme resmi tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mengarah pada dugaan praktik terstruktur,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan serta kerugian negara.

Sejumlah pihak kini mendesak dilakukannya audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna menelusuri aliran dana dan memastikan keabsahan laporan penggunaan BOS di tiap sekolah.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Evaluasi terhadap kepala sekolah dan bendahara BOS juga dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang.

Dugaan ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Bengkulu. Dana BOS yang semestinya menopang kegiatan belajar mengajar justru diduga disalahgunakan. Publik kini menunggu langkah tegas—apakah kasus ini akan diusut tuntas atau kembali meredup tanpa kejelasan.(R01)