Rapat Mendesak KUBE Talang Rendah Dihadiri Pendamping, Dugaan Sapi Bantuan Dijual Berpotensi Berujung Pidana

oleh -444 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR– Polemik dugaan hilangnya sapi bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik, kian memanas. Rapat mendadak yang digelar pada Kamis malam, 23 April 2026, turut dihadiri pendamping KUBE sebagai respons atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Rapat berlangsung tertutup dengan diikuti anggota kelompok dan pendamping yang memiliki peran dalam pembinaan serta pengawasan program bantuan. Kehadiran pendamping menandakan persoalan ini dinilai serius dan membutuhkan penanganan sesuai aturan.

Di tengah polemik, beredar informasi bahwa KUBE di Desa Talang Rendah terdiri dari tiga kelompok usaha, yakni kelompok peternakan sapi, usaha prasmanan, dan pelaminan. Ketiganya merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Rapat digelar menyusul kabar simpang siur terkait sapi bantuan yang diduga hilang atau bahkan telah dijual kepada seorang toke sapi berinisial BR. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kronologi awal kejadian.

“Sapi itu awalnya dua, induk dan anak. Saat dinaikkan ke mobil, anaknya kabur. Jadi yang dibawa hanya induknya,” ujarnya.

Sementara itu, BR membantah telah membeli sapi tersebut dan justru mengaku sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya tidak pernah membeli sapi itu. Saya ini korban. Sapi yang saya ambil bersama Ws itu mandul, lalu diganti dengan sapi yang sedang bunting. Ws menambah uang Rp3 juta, tapi sampai sekarang belum saya terima,” ungkapnya.

Perbedaan keterangan ini memunculkan tanda tanya besar terkait status sapi bantuan tersebut. Dugaan adanya transaksi di luar mekanisme serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset bantuan semakin menguat.

Potensi Sanksi Pidana

Apabila terbukti terjadi penjualan atau pengalihan aset bantuan tanpa prosedur yang sah, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Penggelapan (Pasal 372 KUHP), apabila aset yang dipercayakan kepada pengelola justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Penipuan (Pasal 378 KUHP), jika terdapat unsur rekayasa atau kebohongan dalam proses transaksi.

Jika terbukti melibatkan dana atau aset bantuan pemerintah, dapat pula berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor, terutama bila ada unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan, seperti pengembalian aset, pencabutan bantuan, hingga pembubaran kelompok.

Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk pengelola KUBE dan instansi berwenang. Transparansi serta penelusuran objektif dinilai penting agar program bantuan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan hukum.(BM)