Kepsek SDN 013 Sebut Data BOS “Tidak Benar”, Publik Bertanya: Laporan Resmi Siapa yang Salah?

oleh -264 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara, HR— Pernyataan Kepala SDN 013 Bengkulu Utara, Rosendi Sinaga, yang menyebut data konfirmasi penggunaan Dana BOS “tidak benar” justru memunculkan polemik baru dan tanda tanya di tengah publik.

Pasalnya, data yang dipersoalkan tersebut diketahui berasal dari laporan penggunaan Dana BOS yang telah dipublikasikan melalui sistem informasi resmi dan menjadi dasar analisa dalam pemberitaan Media Harian Rakyat Online.

Pernyataan kepala sekolah itu muncul setelah berita mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan Dana BOS Tahun 2023–2026 terbit dan menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Rosendi menyampaikan bantahan singkat.

“Mohon maaf terkait data-data yang dikirimkan oleh bapak kemarin itu tidak benar. Makanya saya belum jawab karena saya masih mencerna data-data tersebut. Semua pengelolaan Dana BOS di SDN 013 sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” tulisnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan. Sebab, angka-angka yang dipersoalkan dalam berita bukan berasal dari asumsi sepihak, melainkan dari laporan penggunaan Dana BOS yang telah dipublikasikan secara terbuka melalui sistem pelaporan resmi pemerintah.

Publik pun mulai mempertanyakan, apakah yang dianggap keliru adalah analisa terhadap data, atau justru laporan penggunaan dana yang telah diinput dan dipublikasikan sendiri oleh pihak sekolah melalui sistem resmi.

Sorotan utama muncul pada laporan Tahun 2023 Tahap II. Dalam data penggunaan Dana BOS yang dipublikasikan, total penggunaan tercatat mencapai Rp203.065.093, sementara dana yang diterima hanya Rp183.300.000. Terdapat selisih sekitar Rp19,7 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara rinci.

Selain itu, anggaran administrasi sekolah tercatat mendominasi hampir setiap tahap penggunaan Dana BOS. Nilainya berkisar Rp46 juta hingga Rp65 juta atau sekitar 25 hingga 35 persen dari total anggaran BOS yang diterima sekolah.

Di sisi lain, anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler justru relatif kecil pada beberapa tahap. Tahun 2023 Tahap I misalnya, kegiatan pembelajaran hanya tercatat Rp2.032.000 dari total dana lebih dari Rp183 juta.

Fluktuasi anggaran perpustakaan juga menjadi perhatian. Pada Tahun 2023 Tahap II tercatat mencapai Rp40 juta, turun drastis menjadi Rp8,3 juta pada Tahun 2025 Tahap I, lalu kembali naik menjadi Rp28,7 juta pada Tahap II.

Tak hanya itu, pengadaan multimedia pembelajaran pada Tahun 2025 tercatat nol rupiah, sementara anggaran sarana dan prasarana mencapai Rp42,2 juta dalam satu tahap.

Dana BOS Tahun 2026 sebesar Rp181,8 juta juga hingga kini belum tercantum laporan penggunaannya dalam data yang diakses publik.

Meski telah memberikan bantahan, hingga berita ini diterbitkan pihak sekolah belum menyampaikan rincian transaksi, dokumen inventaris, bukti fisik kegiatan, maupun data pendukung lain untuk menjawab poin-poin yang dipersoalkan.

Padahal, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 menegaskan pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa penggunaan anggaran negara merupakan informasi publik yang wajib terbuka dan dapat diakses masyarakat.

Media Harian Rakyat Online tetap membuka ruang hak jawab lanjutan apabila pihak sekolah ingin memberikan klarifikasi lebih rinci disertai data pendukung.(R01)