Kasus Agus Prasetyo di Bengkulu Utara Kian Melebar, Akankah Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jaringan MBG?

oleh -607 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA, HR– Kasus yang menyeret nama Agus Prasetyo terus berkembang dan mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar. Berawal dari dugaan penerbitan Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tanpa kewenangan, aliran dana mitra yang diduga masuk ke rekening pribadi, hingga pengakuan kerugian dari pengelola SPPG Padang Jaya, kasus ini kini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk menelusuri jaringan yang lebih luas dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perhatian publik tertuju ke Bengkulu Utara setelah muncul pengakuan Irma (pihak yang merasa dirugikan), pengelola SPPG Padang Jaya, yang mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp351 juta untuk pengadaan 3.000 unit ompreng. Namun, barang yang diterima hanya sekitar 2.000 unit.

“Uang saat itu sudah saya setor Rp351 juta, janji 3.000 ompreng. Yang ada cuma 2.000 ompreng. Saya diminta tanda tangan surat KSO yang mewajibkan setoran per ompreng dengan jumlah yang tertuang dalam surat somasi dari yayasan. Uang itu tidak pernah sampai ke yayasan hingga saya dipanggil ke Jakarta, semuanya terbongkar,” ungkap Irma.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya surat somasi dari Yayasan Pelita Prabu Nusantara yang menuding adanya penerbitan KSO tanpa persetujuan yayasan serta dugaan penerimaan dana mitra yang tidak pernah disetorkan ke rekening yayasan.

Dalam dokumen somasi itu tercatat sejumlah transaksi yang diduga berasal dari setoran mitra KSO. Nilainya mencapai sekitar Rp115,6 juta, dengan hampir Rp97,8 juta diterima hanya dalam tiga bulan pertama sejak Oktober hingga Desember 2025.

Fakta-fakta tersebut kini memunculkan pertanyaan serius. Berapa banyak SPPG yang menandatangani KSO serupa? Berapa total dana yang telah disetorkan para mitra? Apakah ada pengelola SPPG lain yang mengalami persoalan yang sama seperti yang diungkapkan Irma?

Kasus ini menjadi semakin menarik karena terjadi di tengah penyidikan besar yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di kantor BGN pusat guna mengumpulkan dokumen serta alat bukti.

Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan langsung kasus Agus Prasetyo dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, sejumlah kalangan menilai kemunculan dugaan setoran KSO, aliran dana, dan pengadaan ompreng yang tidak sesuai dapat menjadi petunjuk penting dalam mengurai pola yang lebih luas.

Jika penyidik mulai menelusuri aliran dana dari tingkat daerah, Bengkulu Utara berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. Apalagi, dugaan dana setoran yang tidak sampai ke yayasan dan pengadaan barang yang tidak sesuai jumlah pesanan merupakan fakta yang dapat ditelusuri melalui dokumen, bukti transfer, maupun keterangan para mitra.

Kini publik menunggu apakah kasus yang berawal dari Bengkulu Utara ini hanya berhenti pada sengketa KSO dan pengadaan ompreng, atau justru berkembang menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan yang lebih besar dalam tata kelola program MBG.

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Prasetyo belum memberikan keterangan resmi terkait isi somasi maupun pengakuan yang disampaikan pengelola SPPG Padang Jaya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Berita ini memuat klaim dan tuduhan yang berasal dari dokumen somasi serta keterangan narasumber. Seluruh informasi tersebut belum diuji di pengadilan. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan berlaku asas praduga tak bersalah. (R01)