Kadinkes Bengkulu Utara Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran

oleh -489 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan, Selasa (02/12/2025).

Pantauan Awak Media, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBD 2024, serta pemotongan dana APBN di 22 puskesmas.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara pengeluaran melakukan pemotongan setiap kali pencairan anggaran oleh para PPTK sejak Maret 2024.

“Selain itu, terdapat pemotongan dana di 22 puskesmas, berkisar 3 sampai 6 persen dari dana BOK dan JKN yang bersumber dari APBN,” jelas Kajari.

Modus yang digunakan yakni meminta bendahara JKN menarik kembali 3 persen dana jasa pelayanan JKN yang sebelumnya telah ditransfer kepada tenaga kesehatan di masing-masing puskesmas. Dana tersebut kemudian dikumpulkan oleh staf tertentu dan diserahkan kepada tersangka selaku kepala dinas.

Kajari menyebutkan, dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp514 juta.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu selama 20 hari. Pihak kejaksaan memastikan masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta, semuanya masih dalam proses pendalaman,” tegas Kajari.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(R01)