PemDes Durian Hamparan Diduga Terbitkan SPBFT dan PBB di Wilayah Bukan Kewenangannya

oleh -486 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik penguasaan lahan eks tambang RGT CMI seluas kurang lebih 268 hektar kembali memanas. Lahan yang berada di Desa Air Sebayur (±178 Ha) dan Desa Suka Makmur (±90 Ha) itu masih tercatat dalam pengawasan resmi Kementerian ESDM, namun sebuah langkah mengejutkan justru datang dari Pemerintah Desa Durian Hamparan, Kecamatan Batik Nau.

“Pemerintah Desa secara sepihak menerbitkan SPBFT (Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah) dan bahkan PBB (Pajak Bumi Bangunan) bekerja sama dengan Bank Bengkulu, padahal titik koordinat lahan berada jelas dalam wilayah administratif Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya” jelas warga setempat (Pn)

Sementara itu, “Pemerintah Desa Air Sebayur telah lebih dulu melakukan pendataan penggarap, mengingat masyarakat setempat mengolah lahan tersebut pasca reklamasi tambang. Pemerintah desa juga sudah dua kali mengirim surat resmi permohonan pelepasan lahan kepada ESDM Provinsi dan ESDM Pusat, namun belum mendapat jawaban. Tim ESDM Provinsi diketahui sudah melakukan peninjauan lapangan” Tambahnya

Langkah Desa Durian Hamparan menerbitkan dokumen penguasaan tanah di wilayah desa lain ini dinilai warga sebagai tindakan “nekat, tak prosedural, dan rawan menimbulkan konflik horizontal.”

Warga berharap pemerintah kabupaten dan Kementerian ESDM segera turun tangan untuk menghentikan dugaan praktik pengambilalihan wilayah secara ilegal dan memastikan status lahan kembali pada koridor hukum yang benar.(R01)