Bengkulu Utara – Dugaan skandal pertanahan besar meledak di Bengkulu Utara. Pemerintah Desa Durian Amparan, Kecamatan Batik Nau, diduga secara sepihak dan tanpa dasar hukum menerbitkan SPBFT (Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah) serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di atas lahan yang diduga bukan bagian wilayahnya.
Temuan mengejutkan ini mencuat dari laporan warga yang merasa dirugikan, diperkuat dengan keterangan resmi dari Kepala Desa Air Sebayur, Haryono, yang justru membongkar fakta bahwa lahan tersebut secara administratif berada di wilayah Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, sesuai SK Bupati Bengkulu Utara.
Haryono menegaskan bahwa ia tidak pernah berani menerbitkan surat sejenis karena status lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Saya tidak berani mengeluarkan satu surat pun. Itu kewenangan perusahaan dan provinsi. Lahan itu ditelantarkan puluhan tahun. Dan yang jelas, wilayah itu masuk Air Sebayur, bukan wilayah mereka,” tegasnya, Selasa (2/12).
Pernyataan ini memukul telak legitimasi penerbitan SPBFT dan PBB oleh Pemerintahan desa Durian amparan, jika benar perbuatan ini tidak hanya masuk ranah pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menembus unsur tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi jika dokumen tersebut dijadikan alat transaksi atau pungutan.
Skandal yang Mengintai Konflik Besar
Jika tidak segera dihentikan, praktik penerbitan dokumen yang diduga ilegal tersebut berpotensi menciptakan: sengketa lahan antar warga, konflik antar-desa, kerugian finansial masyarakat dan kemungkinan luasnya jual beli lahan ilegal, Situasi ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Publik mendesak Inspektorat, ATR/BPN, Bagian Tapem, Camat Batik Nau, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk segera melakukan penyelidikan, menyegel dokumen-dokumen yang diterbitkan desa, mengamankan arsip SPBFT dan PBB yang diduga diterbitkan, serta memeriksa siapa saja yang terlibat dalam penerbitan dokumen yang diduga ilegal.(R01)





