KADES” Talang Jarang Klarifikasi, Pelantikan Perangkat Desa Doble job

oleh -390 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Mencuatnya jabatan ganda atau Doble job perangkat Desa Talang jarang untuk mengisi kekosongan jabatan kasi pelayanan pemerintah Desa Talang jarang 09 Desember 2024 beberapa hari yang lalu telah menyatakan sikap mengundurkan diri sebagai perangkat Desa Talang jarang.

Pengunduran diri saudari Mita sepriyanti bukan tidak mendasar, karena terdapat kekurangan administrasi yang mesti dilengkapi sesuai dengan regulasi persyaratan Calon perangkat Desa dan harus mengundurkan diri dari salah-satu jabatan perangkat Desa atau pendamping Desa.l, hal tersebut di klarifikasi oleh kepala Desa Talang jarang Dedi Budi Harjo,SE.

“Saya sebagai kepala Desa Talang jarang mengklarifikasi dugaan perangkat Desa Doble job yang telah dilantik pada 9 Desember beberapa hari yang lalu, telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasi pelayanan pemerintah Desa Talang jarang dan pelantikan itu dinyatakan batal” Ungkap kepala Desa Talang jarang Dedi Budi Harjo,SE. Melalui Via telepon WhatsApp (13/12/2024)

“Terkait dengan kekosongan jabatan kasi pelayanan pemerintah Desa Talang jarang, masih akan dikoordinasikan kemungkinan secara otomatis akan diisikan oleh Saudara Satria Irawan Saputra,S.I.Kom. karena memiliki nomor urut 02 nilai tertinggi dari 7 orang peserta yang direkomendasikan ke kecamatan Air Napal kabupaten Bengkulu Utara” lanjut kades.

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online, Berdasarkan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan PERDA kabupaten Bengkulu Utara nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, akhirnya kepala Desa Talang jarang mengambil kesimpulan membatalkan pelantikan saudari Mita sepriyanti. (Adv)

Editor ; R01