Merasa Terancam Penjara, Nasabah BRI Datangi Kejari BU

oleh -857 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara HR- Jumat 13 Desember 2024, Nasabah Bank BRI ranting Kerkap klarifikasi mendatangi kejaksaan negeri Argamakmur kabupaten meminta petunjuk atas Surat peringatan/Somasi yang diterima oleh nasabah bank BRI ranting Kerkap dengan nomor : B- 2211.7.12/Gp.2/11/2024 yang ditandatangani oleh kepala Seksi perdata dan tata usaha negara Tomy Novendri,SH.,M.Kn. 18 November 2024.

Pasalnya” Saat Nasabah Bank BRI ranting Kerkap menerima surat tersebut, Petugas Bank BRI ranting Kerkap (red. Redi) menyampaikan jumlah tunggakan hutang yang harus dibayar hari esoknya Sabtu 07 Desember 2024 saat menyampaikan surat dari kejaksaan negeri Argamakmur 06 Desember 2024, dengan nada ancaman jika tidak segera melunasi tunggakan cicilan Bank BRI dengan jumlah Rp. 3. 492.100, (Tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus rupiah) jika tidak segera dibayar akan berurusan ke jaksa.

“Saya ketakutan pak, atas Surat dari kejaksaan yang disampaikan oleh petugas Bank BRI ranting Kerkap dengan saya pada hari Jumat 06 Desember 2024 itu. Petugas Bank BRI ranting Kerkap itu minta Saya segera melunasi cicilan Bank Saya dengan dia besok harinya dengan jumlah yang tertera pada surat itu, jika tidak saya akan berurusan ke jaksa ,hukum” Ungkap nasabah Rezi Saputra diruang kasi DATUN Kejari Bengkulu Utara (13/12/2024)

Dan bukan sekedar itu yang disampaikannya, “jika tidak segera melunasi Cicilan hutang Bank BRI itu saya berurusan ke hukum, karena itulah pak saya dan orang tua datang ke sini, saya mau minta petunjuk dan kebenaran surat itu, saya takut masuk penjara pak” lanjutnya

Mendengar ucapan tersebut, kasi DATUN Kejari Bengkulu Utara menjelaskan terkait kebenaran dan tujuan surat yang disampaikan oleh petugas Bank BRI ranting Kerkap itu benar, Namun tidak seperti apa yang disampaikan

“Surat Somasi itu benar saya tandatangani, sebagai pengacara negara kami juga membantu Bank yang berkaitan dengan keuangan negara. Untuk Bank lain atau swasta kami tidak mempunyai kewenangan untuk membantu, khususnya untuk Bank BRI kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi sebagai pengacara negara, yaitu dalam hal pemberian bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi sesuai dengan SKK yang kami terima dari principle” Jelas kasi DATUN Kejari Bengkulu Utara Tomy Novendri, SH.,M.kn. diruang kerjanya (13/12/2024)

“Kami hanya mempunyai kewajiban membantu Bank BRI terkait dengan perjanjian Konsumen/debitur dengan pihak Bank BRI jika ada persoalan tunggakan cicilan Bank yang menciderai kesepakatan kedua belah pihak, Kalau ada hal yang disampaikan oleh petugas Bank BRI ranting Kerkap yang membuat nasabah ketakutan dengan bahasa berurusan ke jaksa, hukum, itu maksudnya hukum perdata bukan pidana, untuk masalah jumlah tunggakan dan prosedur penyampaian dari personil Bank BRI, agar lebih jelasnya silahkan koordinasi ke BRI” Jelas Tomy Novendri, SH.,M.Kn.

Editor : R01