BENGKULU UTARA – Isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen jangka benah kebun sawit di kawasan hutan produksi (HPK) Bengkulu Utara mulai menguat. Angka yang beredar di lapangan disebut mencapai Rp500 ribu per hektare. Jika benar terjadi pada ratusan hingga ribuan hektare, nilainya bisa menembus ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Sorotan publik kini tertuju pada mekanisme jangka benah berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Skema yang seharusnya menjadi solusi penataan kebun sawit terlanjur dalam kawasan hutan, justru diduga berubah menjadi ruang transaksi tidak resmi di tingkat tapak.
Wilayah yang menjadi perhatian mencakup sejumlah kawasan hutan produksi di Bengkulu Utara, seperti Register 71, HPK Talang Rapak (Pinang Raya), hingga HPK Air Rukau (Napal Putih) dll. Semua berada dalam lingkup pengawasan KPHP Bengkulu Utara.
Simulasi berbasis informasi yang berkembang di masyarakat hingga ratusan ribu per hektar, Namun angka tersebut cukup untuk memicu alarm publik
Menurut informasi, Beberapa warga mengaku telah mengikuti proses pengurusan jangka benah, namun hingga kini dokumen disebut belum sepenuhnya diterima. Di sisi lain, muncul informasi adanya biaya tertentu di luar mekanisme resmi.
Jika benar, ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika tidak benar, maka transparansi adalah jawaban paling tepat.
Publik mendesak KPHP Bengkulu Utara untuk membuka data secara transparan:
Berapa luas pengajuan jangka benah yang masuk?
Berapa yang sudah diterbitkan?
Berapa yang masih proses?
Apakah ada biaya resmi? Jika ada, berapa dan ke mana disetor?
Karena dalam isu ini, diam hanya memperbesar spekulasi.
Sebelumnya, Register 71 tercatat dalam SK Menteri LHK dengan luasan ratusan hektare tanpa izin kehutanan. Talang Rapak masuk tahap Pro Justitia. Air Rukau disorot sebagai titik rawan baru.
Kini muncul isu dugaan pungli jangka benah.
Semua dalam satu wilayah pengawasan.
Apakah ini hanya persepsi yang belum diluruskan?
Atau ada persoalan serius yang perlu diaudit?
Yang jelas, ketika hutan dan uang berada dalam satu persimpangan, transparansi bukan pilihan. Ia kewajiban, mengingat banyaknya kasus dugaan perambahan hutan di kabupaten Bengkulu Utara terkesan mandek.(R01)





