Kejari Bengkulu Utara Minta ABPEDNAS Turun Gunung: “Perkuat BPD, Selamatkan Dana Desa!”

oleh -482 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Penanganan dugaan persoalan Dana Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batiknau, memasuki fase penguatan pengawasan. Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara secara terbuka meminta Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bengkulu Utara untuk aktif membantu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi, di ruang kerjanya.

“Ketua ABPEDNAS Bengkulu Utara diharapkan turun ke desa-desa untuk menyelamatkan Dana Desa dan memperkuat peran BPD di seluruh desa di Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Andi.

BPD Harus Diperkuat, Pengawasan Tidak Boleh Lemah

Menurut pihak Kejari, BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa. Namun dalam praktiknya, peran tersebut kerap belum maksimal.

Kejari menilai sinergi antara ABPEDNAS dan BPD sangat penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Langkah preventif ini dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.

Kasus Taba Kelintang Jadi Momentum Evaluasi

Mencuatnya dugaan persoalan Dana Desa di Desa Taba Kelintang disebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan desa di Bengkulu Utara.

Kejari menekankan, penguatan pengawasan internal desa merupakan kunci agar Dana Desa benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program pemberdayaan.

Pesan Tegas Aparat

Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan.

Dengan mendorong ABPEDNAS turun langsung ke desa-desa, Kejari berharap potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.

Kini publik menunggu langkah konkret ABPEDNAS dan BPD dalam merespons harapan Kejari Bengkulu Utara, karena Dana Desa bukan sekadar anggaran, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

(REDAKSI)