BENGKULU, HR— Polemik dugaan jual beli tanah yang menyeret nama Ita Sriyanti memasuki babak baru. Heridenti, S.H., M.H., menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Heridenti menduga telah terjadi penjualan tanah kepada lebih dari satu pihak. Dugaan itu mencuat setelah dirinya mengantongi bukti transaksi pembelian tanah dari para ahli waris senilai Rp100 juta, dengan luas objek tanah sekitar 903 meter persegi.
Namun, setelah transaksi tersebut, muncul informasi mengenai adanya transaksi lain yang diduga berkaitan dengan objek tanah yang sama. Berdasarkan keterangan Heridenti, terdapat transaksi tanah berukuran sekitar 9 × 10 meter dengan nilai Rp7 juta kepada Sukarman.
Jika dalam pemeriksaan APH nantinya terbukti kedua transaksi tersebut berada pada objek tanah yang sama, persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, selain persoalan administrasi pertanahan.
Heridenti Siapkan Bukti
Heridenti menegaskan tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut melalui penyelesaian informal. Ia menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya kepada APH untuk diperiksa secara objektif.
Menurut Heridenti, aparat perlu mengurai secara menyeluruh kronologi transaksi, status objek tanah, pihak-pihak yang terlibat, dokumen yang digunakan, serta waktu terjadinya masing-masing transaksi.
«“Bukti-bukti akan kami serahkan kepada APH. Biarkan aparat yang membuktikan apakah ada tindak pidana atau tidak,” ujar Heridenti.»
Dugaan Penjualan Ganda Jadi Sorotan
Dugaan adanya dua transaksi atas objek tanah yang sama memunculkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya, siapa pihak yang melakukan transaksi kedua, kapan transaksi tersebut berlangsung, apakah pihak yang melakukan transaksi mengetahui adanya jual beli sebelumnya, serta apakah objek tanah yang diperjualbelikan benar-benar sama.
Selain itu, dokumen yang menjadi dasar masing-masing transaksi juga dinilai penting untuk diperiksa.
Heridenti menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa administrasi pertanahan. Apabila nantinya terbukti terdapat satu objek tanah yang telah dialihkan kepada pihak pertama kemudian kembali diperjualbelikan kepada pihak lain, maka aspek pidananya menjadi kewenangan APH untuk menentukan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ita Sriyanti maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Jika laporan resmi benar-benar diajukan, publik kini menunggu proses hukum untuk mengungkap apakah dugaan transaksi tanah senilai Rp100 juta tersebut berkaitan dengan transaksi kedua senilai Rp7 juta, serta siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak atas objek tanah tersebut.(R01)





