Dirut PDAM Ujang Zakaria Warning Keras: Hindari Pembayaran Menggunakan Kwitansi dan Tulisan Tangan.

oleh -310 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Maraknya praktik pembayaran pemasangan sambungan air bersih menggunakan kwitansi manual dan tulisan tangan mulai disorot jajaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kondisi ini dinilai rawan penyimpangan, berpotensi merugikan pelanggan, serta membuka celah pungutan liar.

Pasalnya, sejumlah warga mengaku diminta melakukan pembayaran pemasangan jaringan air baru melalui kwitansi biasa, tanpa kop resmi, tanpa nomor registrasi, dan tanpa bukti sistem. Salah satunya menyertakan bukti kwitansi bertuliskan “pemasangan pompa baru”, dengan nominal mencapai Rp 4.500.000, menggunakan tulisan tangan dan hanya dibubuhi stempel.

Menurut pengamat birokrasi, pola seperti ini kerap terjadi di lapangan ketika proses layanan tidak diawasi secara ketat.

Direktur Utama PDAM Bengkulu Utara Ujang Zakaria mengeluarkan warning keras kepada seluruh pelanggan maupun oknum internal agar menghindari transaksi menggunakan kwitansi manual dan tulisan tangan.

“Setiap pembayaran pemasangan sambungan air, penggantian meter, penambahan jaringan, maupun layanan teknis lainnya wajib melalui dokumen resmi PDAM. Tidak ada transaksi gelap. Tidak ada pembayaran menggunakan kwitansi pribadi,” tegas Ujang.

Ia menekankan bahwa PDAM memiliki format resmi, lengkap dengan kode layanan, nomor pelanggan, barcode, serta tercatat dalam sistem akuntabilitas keuangan perusahaan.

“Jika ada yang meminta uang di luar sistem, apalagi hanya menggunakan kwitansi manual, laporkan langsung. Itu rawan pungli,” tambahnya.

Ujang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mentolerir proses pembayaran informal dengan alasan apa pun.

Selain mencoreng nama perusahaan, tindakan ini berpotensi berujung pada pelanggaran hukum, mulai dari maladministrasi hingga penipuan.

PDAM memastikan sedang memperketat pengawasan terhadap praktek lapangan, termasuk evaluasi distribusi stempel dan penggunaan dokumen.

Masyarakat diminta mendokumentasikan setiap temuan mencurigakan dan menyampaikan ke PDAM melalui kanal resmi.(R01)