Bengkulu Utara – Polemik mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kian memanas. Setelah beredarnya daftar mutasi Eselon II, III, hingga Eselon IV, kini muncul dugaan serius adanya praktik sisipan nama nonprosedural hingga jual beli jabatan, yang menyeret kinerja BKPSDM Bengkulu Utara ke pusat sorotan publik.
Dokumen mutasi yang beredar luas di internal birokrasi dan masyarakat memuat puluhan nama pejabat lintas sektor, mulai dari kepala dinas, staf ahli, sekretaris dan kepala bidang, camat, lurah, kepala UPTD, hingga kepala puskesmas dan jabatan fungsional. Skala mutasi yang besar ini memunculkan pertanyaan soal mekanisme, transparansi, dan integritas proses.
Dugaan Sisipan Nama dan Transaksi Jabatan
Sejumlah sumber internal menyebutkan, terdapat nama-nama tertentu yang diduga masuk daftar mutasi tanpa melalui tahapan evaluasi kinerja dan rekomendasi yang lazim. Lebih jauh, beredar pula informasi mengenai dugaan transaksi jabatan, di mana posisi tertentu disebut-sebut dapat diperoleh melalui jalur nonformal.
“Isunya bukan hanya siapa dipindah atau dipromosikan, tapi bagaimana prosesnya. Ada bisik-bisik soal mahar jabatan dan sisipan nama non prosedural,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Meski masih sebatas dugaan, isu ini dinilai serius karena berpotensi melanggar prinsip merit system ASN serta ketentuan perundang-undangan tentang manajemen kepegawaian.
BKPSDM di Bawah Tekanan Publik
Sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap manajemen ASN, BKPSDM Bengkulu Utara dinilai memiliki peran sentral dalam memastikan proses mutasi berjalan objektif, akuntabel, dan bebas intervensi. Namun, dengan mencuatnya dugaan sisipan nama dan jual beli jabatan, publik mempertanyakan fungsi pengawasan internal dan integritas kelembagaan BKPSDM.
Layanan Publik Terancam Terganggu
Masuknya sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan dalam pusaran mutasi dan dugaan jual beli jabatan dinilai berisiko tinggi. Pengamat menilai, jika jabatan diperoleh bukan berdasarkan kompetensi, maka kualitas pelayanan publik berpotensi menurun.
“Yang dirugikan ujung-ujungnya masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, BKPSDM maupun Pemkab Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan daftar mutasi, dugaan sisipan nama, maupun isu jual beli jabatan yang mencuat.
Publik kini mendesak adanya penjelasan terbuka, bahkan mendorong pengawasan dari APIP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.(R01)





