BENGKULU UTARA — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 kian menguat. Nilai anggaran yang disinyalir bermasalah disebut mencapai Rp6,34 miliar, seiring mandeknya sejumlah program strategis, terutama seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 2024 yang berujung gagal pelantikan.
Berdasarkan penelusuran informasi, anggaran miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan BKPSDM sepanjang 2024, mulai dari belanja penunjang manajemen ASN, honorarium panitia seleksi, asesmen kompetensi, uji rekam jejak, hingga administrasi kepegawaian lainnya. Namun ironisnya, sejumlah kegiatan yang telah menyerap anggaran besar tersebut dinilai tidak menghasilkan output yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan utama publik tertuju pada seleksi JPT tahun 2024 yang diketahui telah dilaksanakan secara penuh sesuai tahapan, namun gagal ditindaklanjuti dengan pelantikan pejabat definitif. Padahal, seluruh rangkaian kegiatan seleksi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seleksi sudah selesai, anggaran sudah habis, tapi pejabat tidak dilantik. Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pemborosan dan potensi kerugian keuangan daerah,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Diknas dan Disdukcapil Ikut Terseret, Anggaran Ratusan Juta Diduga Terbuang
Tak hanya satu atau dua jabatan, mandeknya pelantikan JPT 2024 menyeret jabatan strategis di Dinas Pendidikan (Diknas) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara. Kedua OPD pelayanan dasar tersebut diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi JPT, namun hingga kini pejabat terpilih gagal dilantik diduga tanpa penjelasan resmi.
Padahal, seleksi JPT untuk Diknas dan Disdukcapil disebut telah menyerap anggaran ratusan juta rupiah, mencakup biaya panitia seleksi, asesmen, uji kompetensi, hingga administrasi pendukung lainnya. Kegagalan pelantikan membuat anggaran tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata, sehingga memunculkan dugaan inefisiensi serius hingga pemborosan keuangan daerah.
“Diknas dan Capil itu OPD vital. Kalau seleksi sudah dibiayai APBD tapi hasilnya dibiarkan menggantung, maka wajar publik mempertanyakan arah kebijakan dan tanggung jawab anggarannya,” ujar sumber lain.
Akibatnya, sejumlah jabatan strategis masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang secara regulasi memiliki kewenangan terbatas. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada efektivitas kinerja OPD serta berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan administrasi kependudukan.
Dugaan Pemborosan hingga Potensi Kerugian Negara
Pengamat kebijakan publik menilai, jika anggaran seleksi JPT 2024—termasuk untuk Diknas dan Disdukcapil—telah dicairkan namun hasilnya tidak dimanfaatkan, maka hal tersebut patut diduga sebagai pemborosan keuangan negara. Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kesengajaan, rekayasa kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam konteks hukum anggaran, uang publik harus berbanding lurus dengan hasil. Jika uang rakyat habis tapi hasilnya nihil, aparat pengawas dan penegak hukum wajib turun tangan,” tegas pengamat tersebut.
Mandeknya pelantikan tanpa kejelasan juga memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran BKPSDM, khususnya pada program seleksi JPT yang seharusnya berdampak langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan.
Desakan Audit dan Penyelidikan Menyeluruh
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengelolaan anggaran tahun 2024 yang disinyalir bermasalah tersebut, termasuk alasan gagalnya pelantikan hasil seleksi JPT Diknas dan Disdukcapil. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Mencuatnya dugaan ini mendorong desakan publik agar Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BKPSDM Bengkulu Utara tahun 2024. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mendesak demi memastikan tidak adanya praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.(R01)





