BREAKING NEWS — Dugaan Jual Beli Jabatan di Bengkulu Utara Menguat, Advokat: Pemberi dan Penerima Terancam Pidana Berat & PTDH

oleh -445 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Isu dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kian menguat dan menjadi sorotan publik. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pemberi maupun penerima dapat dijerat pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi (riswah) dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Hal itu ditegaskan oleh Advokat Nediyanto Ramadhan Akil, S.H., M.H, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Bengkulu, dalam keterangannya kepada media, mengingat pernyataan keras Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE,M.A.P., mesti didukung penuh “Tidak ada jual beli jabatan, Bagi yang merasa dirugikan lapor ke Aparat Penegak Hukum (APH)”

“Jika benar terjadi dugaan jual beli jabatan peryataan Bupati Bengkulu Utara mesti didukung penuh untuk menjaga Marwah birokrasi di Bengkulu Utara, maka perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana suap menyuap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Nedi Akil, Minggu (26/1).

Langgar Banyak Pasal Tipikor

Menurut Nedi Akil, dugaan jual beli jabatan berpotensi melanggar sejumlah pasal krusial dalam UU Tipikor, di antaranya Pasal 5, 6, 11, 12, 13, dan Pasal 12B.

“Ancaman pidananya sangat serius. Mulai dari 1 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup, tergantung pasal mana yang terbukti di persidangan,” jelasnya.

Ia merinci, pemberi suap dapat dijerat Pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman 1 hingga 5 tahun penjara, sementara penerima suap dapat dikenakan Pasal 12 dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

PNS Terbukti Harus Dipecat Tidak Hormat

Lebih lanjut, Nedi Akil menegaskan bahwa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang terbukti terlibat dalam tindak pidana jabatan, sanksinya tidak hanya pidana penjara, apalagi isu beredar pemberi sudah menduduki jabatan yang diduga kuat melibatkan oknum BKPSDM Bengkulu Utara.

“ASN yang terbukti melakukan tindak pidana terkait jabatan wajib dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada ruang toleransi,” tegasnya.

APH Bisa Bertindak Tanpa Laporan Masyarakat

Yang paling krusial, Nedi Akil menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak perlu menunggu laporan resmi dari masyarakat untuk bertindak.

“Karena ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka kejaksaan maupun kepolisian dapat dan wajib turun langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika isu tersebut telah santer dan mencuat ke publik, maka APH harus segera melakukan penyelidikan awal untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana.

“Jika ditemukan dugaan kuat terjadi suap menyuap, maka harus dinaikkan ke tahap penyidikan agar terang peristiwanya dan jelas siapa pelakunya,” pungkas Nedi Akil.

Tekanan Publik Menguat

Mencuatnya dugaan jual beli jabatan ini semakin menambah tekanan publik terhadap penegakan hukum dan integritas birokrasi di Bengkulu Utara. Publik kini menanti langkah nyata APH untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak diperjualbelikan, dan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(R01)