Dana Rutin BPSDM Bengkulu Utara Disorot, Potensi Kerugian Negara Rp 6,3 Miliar Menguat di Tengah Isu Jual Beli Jabatan

oleh -448 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Pengelolaan dana rutin Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM/BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 kini berada dalam sorotan tajam publik. Lembaga pemantau kebijakan publik MAFIA mengungkap adanya potensi kerugian negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 6.3 Miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen Belanja rutin Tahun anggaran 2024.

Sorotan ini kian menguat lantaran muncul isu dugaan praktik jual beli jabatan yang berpotensi menyeret oknum pejabat di lingkungan BPSDM Bengkulu Utara. Dua isu besar—pengelolaan anggaran dan integritas jabatan—kini saling berkelindan dan memicu kekhawatiran publik akan rusaknya tata kelola birokrasi daerah.

“Potensi kerugian negara pada Dinas BPSDM Bengkulu Utara akan kita pelajari lebih lanjut. Ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika berkaitan dengan anggaran dan kewenangan jabatan,” tegas Amirul Mukmin, SE, Jenderal MAFIA.

Menurutnya, nilai potensi kerugian negara tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam perencanaan maupun realisasi anggaran. Jika terbukti, hal ini tidak lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan tindak pidana korupsi.

Foto Dokumen memperlihatkan kantor BPSDM/BKPSDM Bengkulu Utara di Argamakmur, gedung yang seharusnya menjadi pusat pembinaan aparatur sipil negara berintegritas. Namun kini, kantor tersebut justru menjadi simbol tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.

MAFIA menilai, dugaan jual beli jabatan—jika benar terjadi—dapat berkorelasi langsung dengan pola pengelolaan anggaran. Jabatan yang diduga diperjualbelikan berpotensi membuka ruang kompromi, konflik kepentingan, hingga praktik balas jasa dalam penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPSDM Bengkulu Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait: rincian penggunaan dana rutin TA 2024, dokumen pendukung realisasi anggaran, maupun bantahan atas isu dugaan jual beli jabatan.

Publik kini mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh, memeriksa aliran anggaran, dan membuka hasilnya secara transparan kepada masyarakat.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi dan menjaga marwah birokrasi di Bengkulu Utara.(R01)