BREAKING NEWS — Anggaran BKPSDM Bengkulu Utara 2024 Menganga: Belanja Jasa Rp1,2 Miliar, Aset Rp2,26 Miliar Tak Jelas Wujudnya

oleh -440 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara — Pengelolaan anggaran Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan serius. Sejumlah pos belanja dinilai janggal dan berisiko menimbulkan kerugian negara, dengan total nilai yang dipertanyakan mencapai Rp6,34 miliar.

Berdasarkan dokumen temuan yang diperoleh media ini, kejanggalan paling mencolok terdapat pada belanja jasa senilai Rp1,2 miliar yang tidak didukung verifikasi hasil pekerjaan secara memadai. Kondisi ini membuka ruang terjadinya pembayaran tanpa kepastian manfaat nyata bagi negara.

Tak hanya itu, pada pos aset peralatan dan mesin, tercatat nilai fantastis Rp2,26 miliar yang belum dapat diverifikasi keberadaan fisik maupun pemanfaatannya. Selain itu, ditemukan pula aset tak berwujud senilai Rp250 juta yang tidak dilengkapi kejelasan manfaat dan dokumen pendukung yang memadai.

Pengelolaan kas juga menjadi perhatian. Temuan menunjukkan adanya penyaluran SP2D Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) secara tunai kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan pengendalian internal yang lemah, bernilai lebih dari Rp1 miliar. Pola ini dinilai rawan disalahgunakan.

Ironisnya, negara juga dirugikan akibat pembayaran gaji dan tunjangan kepada tiga PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat, dengan nilai lebih dari Rp15 juta. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Jika ditelaah secara menyeluruh, kejanggalan tidak hanya terjadi pada satu pos, melainkan menyebar di hampir seluruh jenis belanja, mulai dari barang dan jasa, perjalanan dinas, aset, hingga pengelolaan kas. Pola ini mengindikasikan masalah sistemik dalam tata kelola keuangan, bukan sekadar kesalahan teknis administrasi.

Dengan nilai dan karakter temuan tersebut, pengelolaan anggaran BKPSDM Bengkulu Utara berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, khususnya jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah kejanggalan anggaran tersebut.(R01)