BPK Bengkulu Diduga Kecolongan: Aset TCSSP-ADB di Ketahun Tergerus, Oknum Kades Kuasai Lahan dan Bangun Rumah Permanen

oleh -486 Dilihat
oleh

KETAHUN, BENGKULU UTARA – Dugaan penyimpangan aset negara kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu disinyalir kecolongan setelah menerima laporan data aset Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat (Tree Crops Smallholder Sector Project/TCSSP-ADB) di Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, dalam kondisi utuh. Padahal, di lapangan, luas lahan aset tersebut disebut-sebut telah berkurang dan sebagian sudah berubah menjadi milik individu, termasuk oknum kepala desa berinisial ST.

Proyek TCSSP-ADB, yang digagas Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dengan dukungan dana pinjaman dan hibah dari Asian Development Bank (ADB), bertujuan mengembangkan kebun rakyat melalui pembangunan Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Ketahun. Data dokumen dan papan nama di lokasi mengonfirmasi status lahan sebagai aset negara.

Namun, penelusuran warga dan media menemukan indikasi mencolok: lahan proyek telah dikapling, bahkan sebuah rumah permanen berdiri kokoh di atasnya, diduga milik Kades ST. Saat dimintai klarifikasi via WhatsApp pada Sabtu (23/8/2025), ST memilih bungkam.

Pejabat Provinsi Diduga Kocar-Kacir
Upaya konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pejabat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu pada Selasa (26/8/2025). Namun, awak media Harian Rakyat Online menemukan situasi yang tidak biasa. Saat tiba di kantor, resepsionis menyampaikan bahwa tidak ada satu pun pejabat di tempat.

“Pejabat di sini lagi sibuk, Pak, ngurus pendataan aset. Semuanya enggak ada di ruangan,” ujar resepsionis Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa ada kegaduhan internal di tingkat provinsi terkait pendataan dan pelaporan aset yang kini menjadi sorotan publik.

Penguasaan Lahan Hambat Penyerahan Aset
Kuat dugaan, kepemilikan pribadi atas lahan dan bangunan tersebut menjadi penghambat penyerahan aset TCSSP-ADB ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Jika penyerahan tertunda, pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik ikut terhalang, dan potensi penyalahgunaan kian terbuka lebar.

Desakan Penyelidikan
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan juga berpotensi masuk ranah pidana. Pemkab Bengkulu Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum didesak turun tangan. Investigasi menyeluruh terhadap status tanah, dokumen kepemilikan, dan legalitas bangunan di atas aset negara menjadi keharusan.

Jika terbukti terjadi penguasaan ilegal, langkah pengembalian aset ke negara harus segera dilakukan disertai sanksi hukum tegas kepada pelaku.(R01)