BENGKULU UTARA – Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Bumi Berkat Sawit (BBS) yang berlokasi di Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya, kembali menuai sorotan tajam. Dalam hearing yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara pada Senin (25/8/2025), terungkap fakta baru bahwa para kepala desa penyangga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan AMDAL perusahaan sawit tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, mengungkapkan bahwa temuan ini terbilang krusial.
“Krusial pada saat hearing tadi itu terkait proses AMDAL-nya. Karena setelah kita gali dari para kepala desa, semua menyatakan tidak dilakukan atau dilibatkan. Padahal yang kami ketahui, AMDAL itu berproses dari bawah,” tegas Edi.
Pihak DPRD juga meminta dokumen AMDAL kepada PT. BBS, namun perwakilan perusahaan tidak membawanya ke forum. Edi menegaskan, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang perlu, kami dari Komisi III akan merekomendasikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Potensi Sanksi Berat
Saat ditanya apakah PT. BBS berpotensi ditutup sementara jika terbukti melanggar, Edi Putra tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Iya, kalau memang terbukti melanggar aturan dan undang-undang, itu tidak menutup kemungkinan. Tapi kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Awal Mula Persoalan
Sebelumnya, warga dari beberapa desa penyangga mengeluhkan dampak operasional PT. BBS, mulai dari pencemaran hingga gangguan lingkungan lainnya. Keluhan ini membuat pihak Dewan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara turun langsung meninjau lokasi.
Hearing pada hari ini menghadirkan pihak PT. BBS, DLH, dan para kepala desa penyangga. Suasana rapat berjalan panas, apalagi setelah fakta janggal soal AMDAL mencuat di hadapan publik.
Tanda Tanya Publik
Pengamat lingkungan menilai, tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam proses AMDAL merupakan pelanggaran prosedural yang serius. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan sesuai hukum, tanpa mengorbankan hak masyarakat sekitar.
Alur Resmi Penyusunan AMDAL di Indonesia
(Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
1. Identifikasi Rencana Usaha/Kegiatan
Pemrakarsa (perusahaan) menyusun rencana proyek dan mengajukan rencana kepada pemerintah.
2. Pengumuman Rencana & Konsultasi Publik
Wajib melibatkan masyarakat terdampak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Dilakukan melalui sosialisasi, papan pengumuman, dan media.
3. Penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL)
Disusun bersama tim teknis dan masyarakat terdampak sebagai dasar penyusunan AMDAL.
4. Penyusunan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL, RPL)
Dokumen mencakup Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
5. Penilaian oleh Komisi Penilai AMDAL
Tim yang terdiri dari perwakilan pemerintah, ahli lingkungan, dan masyarakat melakukan evaluasi.
6. Penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Jika disetujui, pemerintah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan sebagai syarat izin usaha.
Dugaan Pelanggaran PT. BBS
Tahap 2 (Konsultasi Publik): Kepala desa penyangga mengaku tidak pernah dilibatkan.
Potensi dampak: AMDAL tidak sah secara prosedur, izin lingkungan berpotensi cacat hukum.(R01)





