BENGKULU UTARA – Dugaan penyerobotan dan penjualan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, kian panas. Skandal lahan seluas 7.000 meter persegi itu kini menyeret nama pejabat, kepala desa, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara.
Aroma permainan kotor mulai tercium. Publik mempertanyakan: aset negara dijaga atau dijual?
Nama Besar Terseret, Semua Bungkam
Sorotan tajam publik mengarah kepada Parmin, mantan Kepala Desa Giri Kencana yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara. Tak hanya itu, Kades Air Lelangi, Bukit Makmur, Air Simpang, dan Gunung Payung juga disebut dalam pusaran kasus.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang namanya terseret memilih diam. Tak ada klarifikasi atau bantahan resmi. Sikap bungkam ini memicu kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang diduga sengaja ditutupi.
Pantauan media Harian rakyat online
DTPHP: Aset Memang Milik Pemprov
Kepastian status lahan datang dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu. Anto, pejabat bagian Barang DTPHP, mengakui bahwa lahan tersebut memang aset Pemprov Bengkulu.
“Benar itu aset milik dinas kami, eks perkebunan, luasnya 7.000 meter persegi. Tapi saya tidak mengetahui penuh skema hibah dulu karena saya dulunya dari Dinas Pertanian,” ujar Anto, Kamis (28/8/2025).
Anto mengaku pernah mendampingi pengukuran lahan bersama BPN Bengkulu Utara dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Namun ia menyebut tidak tahu detail panjang dan lebar tanah, sebab BPN hanya menyampaikan luas total tanpa rincian teknis.
Pengukuran Aset Janggal, BPN Disorot
Pernyataan Anto justru memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pengukuran lahan oleh BPN tidak menghasilkan data panjang dan lebar?
“Setahu saya hanya disebutkan luas 7.000 meter persegi. Panjang dan lebarnya tidak diberitahukan. Waktu itu pengukuran sebatas jalan di atas lahan aset tersebut. Silakan tanya langsung ke BPN Bengkulu Utara,” kata Anto.
Fakta ini memicu dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan untuk mengaburkan data teknis demi mempermudah pengalihan aset.
Nilai Miliaran Rupiah, Negara Terancam Rugi
Lahan seluas 7.000 meter persegi di wilayah strategis Bengkulu Utara memiliki nilai jual tinggi, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Jika benar aset ini dijual atau diserobot tanpa prosedur resmi, kerugian negara tak hanya material, tapi juga mencoreng integritas pengelolaan aset daerah. Publik khawatir, kasus ini berakhir menguap tanpa kejelasan akibat permainan elite lokal.
Diamnya DPRD dan Kades, Konflik Kepentingan?
Posisi Ketua DPRD Bengkulu Utara yang ikut disebut dalam kasus ini menimbulkan potensi konflik kepentingan. Apakah ia akan membuka fakta atau justru menghalangi proses hukum? Demikian pula para kades yang memilih bungkam—sikap yang bisa diartikan sebagai indikasi keterlibatan.
Kajati Belum Beri Keterangan
Kamis (28/8/2025), tim media mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kajati belum dapat dimintai keterangan terkait progres penyelidikan kasus tersebut. Hal ini menambah tanda tanya publik mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
Desakan Publik: Bongkar Skandal Secara Transparan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Investigasi harus melibatkan BPN, DTPHP, DPRD, dan para kades.
Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menjaga aset negara. Jika dibiarkan, ia akan menjadi preseden buruk bagi penyerobotan aset negara di masa depan.(R01)





