Bupati Bengkulu Utara Usulkan 2.306 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu, Komitmen Tuntaskan Penataan Pegawai

oleh -335 Dilihat
oleh

BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, secara resmi mengusulkan sebanyak 2.306 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dan Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Pantauan Awak Media Harian Rakyat Online 

Prioritaskan Tenaga yang Sudah Terdaftar di Database BKN

Bupati Arie menjelaskan, pegawai yang diusulkan merupakan non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pendataan tenaga non-ASN tahun 2022.

Mereka adalah tenaga yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 maupun seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum berhasil lulus.

“Hari ini sudah kami tandatangani dan diusulkan ke BKN. Total ada 2.306 orang,” kata Bupati Arie, Senin (25/8/2025).

Tanpa Seleksi CAT, Langsung Penetapan Kebutuhan

Bupati menegaskan, pengusulan PPPK Paruh Waktu tidak memerlukan seleksi Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah daerah cukup mengusulkan penetapan kebutuhan untuk mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu.

Komitmen Meski Fiskal Daerah Terbatas

Menanggapi pertanyaan terkait kesiapan anggaran, Bupati Arie memastikan Pemkab Bengkulu Utara tetap berkomitmen menuntaskan penataan pegawai non-ASN sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Meskipun kondisi fiskal daerah rendah, Dana Transfer ke Daerah terus menurun, dan penggajian PPPK Paruh Waktu menambah pengeluaran, tapi ini sudah kami kaji. Tidak akan menjadi persoalan,” tegasnya.

Gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan sesuai ketentuan KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, yakni setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.

Rincian Formasi yang Diusulkan

Dari total 2.306 pegawai non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, formasinya meliputi:

Tenaga Guru: 592 orang

Tenaga Kesehatan: 162 orang

Tenaga Teknis: 1.551 orang

Bupati Arie berharap pengusulan ini dapat segera disetujui BKN, sehingga penataan pegawai non-ASN di Bengkulu Utara dapat tuntas sesuai kebijakan pemerintah pusat.(R01)