Berkedok Rapat Komite, SDN 210 Bengkulu Utara Diduga Lakukan Pungutan Wajib ke Wali Murid

oleh -435 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara – Polemik mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 210 Bengkulu Utara. Pasalnya, beredar surat notulen hasil rapat komite sekolah yang memuat keputusan pemungutan iuran kepada wali murid dengan nominal yang telah ditentukan.

Dalam isi notulen rapat tersebut, wali murid diminta membayar iuran pembangunan pagar beton sekolah serta iuran untuk guru honorer (GTT) per wali murid. Kebijakan ini pun menuai penolakan dari sebagian wali murid karena dinilai bersifat wajib dan mengikat.

“Sebagian wali murid tidak setuju adanya kutipan yang dipatok seperti itu. Sekolah dasar negeri seharusnya gratis, bukan malah membebani orang tua,” ungkap salah satu wali murid, Kamis (30/1), yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dinilai Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, satuan pendidikan dasar negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada orang tua atau wali peserta didik.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan nominalnya, apalagi dituangkan dalam surat resmi hasil rapat.

“Jika sudah ada patokan nominal dan dicantumkan dalam notulen rapat, maka itu tidak bisa lagi disebut sumbangan sukarela. Itu berpotensi masuk kategori pungutan,” ujar sumber yang memahami regulasi pendidikan.

Sekolah Gratis, Tapi Orang Tua Dibebani

Program pendidikan gratis di tingkat sekolah dasar merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menjamin akses pendidikan tanpa hambatan biaya. Namun praktik iuran yang terjadi di SDN 210 ini justru dinilai mencederai semangat tersebut.

Sejumlah wali murid mengaku berada dalam posisi sulit. Di satu sisi keberatan, namun di sisi lain merasa sungkan jika tidak mengikuti keputusan rapat yang telah dituangkan secara tertulis.

Desakan Pengawasan dan Klarifikasi

Mencuatnya persoalan ini memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara serta Inspektorat segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah maupun komite SDN 210 Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait polemik iuran tersebut dan bahkan kepsek terkesan bungkam konfirmasi Awak media.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan pendidikan dasar, agar prinsip gratis, transparan, dan bebas pungli benar-benar diterapkan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.(R01)