Bengkulu HR – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bengkulu dengan nilai mencapai Rp 3,3 miliar memperkuat temuan serius dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan.
Data SPI Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sekitar 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS. Modusnya pun beragam, mulai dari penggelembungan anggaran, laporan fiktif hingga praktik nepotisme.
Pola tersebut diduga tampak dalam pengelolaan anggaran di SMAN 10 Bengkulu. Anggaran perpustakaan yang semula lebih dari Rp 237 juta anjlok drastis menjadi hanya sekitar Rp 3,4 juta, bahkan sempat nol rupiah. Sebaliknya, anggaran pemeliharaan sarana melonjak hingga ratusan juta rupiah.
Perubahan ekstrem ini dinilai tidak sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa dana BOS harus difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Memasuki SPI 2025, indeks integritas nasional memang naik ke kisaran 72 poin. Namun statusnya masih “rentan”, menandakan risiko korupsi belum terkendali.
Dugaan korupsi SMAN 10 Bengkulu pun dinilai menjadi persoalan integritas di sektor pendidikan belum terselesaikan. Tanpa pengawasan ketat dan transparansi, dana BOS berpotensi terus menjadi celah penyimpangan.
Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat mendesak audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Kenaikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 belum mampu meredam dugaan penyimpangan di sektor pendidikan. Pengelolaan dana BOS di SMAN 10 Bengkulu justru menjadi sorotan tajam publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat indeks integritas nasional 2025 berada di kisaran 72,32–72,53 poin, namun masih dalam kategori “rentan”. Artinya, potensi korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, masih tinggi.
Sorotan menguat setelah muncul dugaan kejanggalan penggunaan dana BOS sebesar Rp 3,3 miliar di SMAN 10 Bengkulu. Pergeseran anggaran yang ekstrem—dari perpustakaan yang anjlok hingga pemeliharaan yang melonjak—memicu kecurigaan adanya mark-up atau penyimpangan.
Padahal, dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ditegaskan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran.
Kini, perhatian tertuju pada SPI Pendidikan 2026 yang sedang berlangsung dan dijadwalkan rilis Oktober mendatang. Hasilnya akan menjadi tolok ukur apakah perbaikan integritas benar-benar terjadi atau hanya sebatas angka statistik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Hal ini menjadi ujian nyata: apakah sistem pengawasan mampu menutup celah korupsi, atau justru membiarkan pola lama terus berulang di dunia pendidikan.
(Redaksi)





