Bengkulu Utara,HR – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Seorang siswi kelas 1 SMA berinisial EP diduga menjadi korban, dan kini kasusnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Didampingi kuasa hukum, keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkulu Utara pada 10 April 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/65/2026/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu.
Pelapor diketahui adalah ibu korban berinisial SS, yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Liana Haryani, S.H. Laporan diterima oleh Arpan Nasution atas nama Kepala SPKT Polres Bengkulu Utara.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Utara. Sejumlah bukti awal serta keterangan saksi telah diserahkan guna memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Menurut keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat korban dilaporkan menghilang dari rumah. Pencarian intensif dilakukan selama beberapa hari hingga akhirnya korban ditemukan bersama seorang pria di sebuah losmen.
Pria tersebut diketahui berinisial S, warga Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Ia juga disebut-sebut merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Medan.
Kuasa hukum korban, Liana Haryani, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas. Ini menyangkut masa depan anak yang mengalami trauma mendalam,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dapat dijerat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
(Redaksi)





